Geruduk Kemendikdasmen, Roy Suryo Desak SK Kelulusan Gibran Dicabut
Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:37 WIB
loading...
Pakar Telematika Roy Suryo mendatangi Kemendikdasmen meminta SK kelulusan Gibran dicabut. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo Cs menggeruduk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sore ini. Kedatangannya, untuk mendesak Kemendikdasmen mencabut Surat Keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Mengenakan kaus putih bertulis Samsul yang dibalut jas hitam, Roy tiba di Kemendikdasmen, bersama pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani dan emak-emak. Sedianya, Roy mengklaim akan bertemu Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.
Roy membawa salinan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Aurtralia. SK itu diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
"Ya, yang jelas ini saja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah. Satu, ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. (Padahal) ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan," kata Roy.
Baca juga: Rismon Sianipar: Gibran Tak Punya Ijazah SMA dari Luar Negeri
Roy menyebut, ada 10 syarat penyetaraan salah satunya rapor hingga kelas 3 atau 12 SMA. Namun, Roy mengaku hanya mendapat dua lembar salinan rapor Gibran yakni pada kelas 10 dan 11 SMA.
"Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA," kata Roy.
Namun, UTS yang ada di Australia itu hanya lembaga kursus bukan lembaga pendidikan. "Jadi hanya matrikulasi. Ini panjangnya sebenarnya maksimal 12 bulan, minimal 9 bulan. Gibran itu hanya 6 bulan, fakta itu sudah, Gibran itu hanya 6 bulan dan tidak lulus," katanya
Baca juga: 20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan Akhir September 2025
"Makanya akan kami pertanyakan, dan mendesak suratnya dicabut. Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran untuk menduduki posisi selaku Wakil Presiden sekarang, gugur, berarti dia wajib di makzulkan," ucapnya.
Sementara itu, Kurnia menambahkan, pihaknya hanya ingin mencari kebenaran dengan cara datang ke Kemendikdasmen. Kurnia merujuk sebuah adagium ubi jus ibi remedium.
"Artinya adalah bahwa dalam setiap hak itu, ada kemungkinan untuk menuntut hak atau memperbaiki hak itu tersebut, jika hak tersebut dilanggar. Ini maknanya apa? Ini maknanya adalah bahwa keadilan itu tidak didapatkan gratis. Bahwa keadilan itu didapatkan dengan mencari keadilan tersebut," tegasnya.
Mengenakan kaus putih bertulis Samsul yang dibalut jas hitam, Roy tiba di Kemendikdasmen, bersama pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani dan emak-emak. Sedianya, Roy mengklaim akan bertemu Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.
Roy membawa salinan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Aurtralia. SK itu diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
"Ya, yang jelas ini saja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah. Satu, ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. (Padahal) ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan," kata Roy.
Baca juga: Rismon Sianipar: Gibran Tak Punya Ijazah SMA dari Luar Negeri
Roy menyebut, ada 10 syarat penyetaraan salah satunya rapor hingga kelas 3 atau 12 SMA. Namun, Roy mengaku hanya mendapat dua lembar salinan rapor Gibran yakni pada kelas 10 dan 11 SMA.
"Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA," kata Roy.
Namun, UTS yang ada di Australia itu hanya lembaga kursus bukan lembaga pendidikan. "Jadi hanya matrikulasi. Ini panjangnya sebenarnya maksimal 12 bulan, minimal 9 bulan. Gibran itu hanya 6 bulan, fakta itu sudah, Gibran itu hanya 6 bulan dan tidak lulus," katanya
Baca juga: 20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan Akhir September 2025
"Makanya akan kami pertanyakan, dan mendesak suratnya dicabut. Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran untuk menduduki posisi selaku Wakil Presiden sekarang, gugur, berarti dia wajib di makzulkan," ucapnya.
Sementara itu, Kurnia menambahkan, pihaknya hanya ingin mencari kebenaran dengan cara datang ke Kemendikdasmen. Kurnia merujuk sebuah adagium ubi jus ibi remedium.
"Artinya adalah bahwa dalam setiap hak itu, ada kemungkinan untuk menuntut hak atau memperbaiki hak itu tersebut, jika hak tersebut dilanggar. Ini maknanya apa? Ini maknanya adalah bahwa keadilan itu tidak didapatkan gratis. Bahwa keadilan itu didapatkan dengan mencari keadilan tersebut," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :