Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim: Saya Siap Menjalani Proses Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:33 WIB
loading...
Praperadilan Ditolak...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan telah menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan telah menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilannya. Dia pun menyatakan siap untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

"Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya," kata Nadiem saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Nadiem pun memohon doa agar penanganan kasusnya bisa berjalan lancar. "Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa," pungkasnya.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya



Sebelumnya, Hakim praperadilan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada sejumlah pertimbangan hakim atas penolakan tersebut.

Pertama, kaitannya dengan SPDP yang dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim. Hakim menyebutkan pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem baru diberikan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dinilai sesuai aturan. Karena itu sejalan dengan putusan MK No.130/PUU-XIII/2015.

"Tindakan termohon tidak akan mengurangi hak-hak pemohon antara lain agar segera diperiksa oleh termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan," ujar hakim di persidangan, Senin (13/10/2025).

Selanjutnya, soal Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi chromebook. Hakim menilai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang melainkan orang tersebut harus sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya.

Sehingga, dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan. Hakim lantas menyebutkan Nadiem pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus tersebut.

Begitu juga para saksi dan ahli yang juga telah diperiksa sebelum penetapan tersangka Nadiem, yang mana para saksi itu dinilai memiliki kemampuan menerangkan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui sendiri tentang dugaan tindak pidana dimaksud. Ahli juga memiliki kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.

"Hakim perapadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," ujar Hakim.

Hakim menilai secara formal Kejagung selaku termohon telah memiliki 4 alat bukti yang sah menurut ketentuan. Sedangkan tentang bukti-bukti yang dimiliki Kejagung dalam kasus dugaan korupsi chromebook, Hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualitas kekuatan pembuktiannya karena hal itu terkait materi perkara.

"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved