Ayah, Ibu, dan Istri Nadiem Makarim Hadir di Ruang Sidang Dengarkan Putusan Praperadilan
Senin, 13 Oktober 2025 - 13:15 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim beragendakan pembacaan putusan pada Senin (13/10/2025) ini. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim beragendakan pembacaan putusan pada Senin (13/10/2025) ini. Tampak keluarga dan kerabat Nadiem hadir di ruang sidang.
Berdasarkan pantauan, sidang digelar pada pukul 12.50 WIB dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan di Ruang Sidang utama PN Jakarta Selatan. Hadir tim pengacara Nadiem selaku Pemohon dan tim hukum Kejagung RI selaku Termohon.
Dalam persidangan, tampak di ruangan sidang ibunda Nadiem, Atika Algadri; ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim; serta istri Nadiem, Franka Franklin. Ada pula kerabat dari Nadiem.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka
Bahkan, ada juga sejumlah tokoh, termasuk aktris legendaris Lidia Djunita Pamoentjak atau dikenal Jajang C. Noer dan rekan-rekannya. Mereka datang untuk mengawal jalannya sidang putusan itu.
Saat ini, hakim tunggal tengah membacakan putusan tersebut. Putusan tidak dibacakan secara menyeluruh, tapi hanya poin-poin pentingnya.
Diketahui, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.
Nadiem mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang teregister pada 23 September 2025.
Nadiem Anwar Makarim menjadi Pemohon. Sementara, Termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025. Hari ini, akan digelar sidang pembacaan putusan.
Berdasarkan pantauan, sidang digelar pada pukul 12.50 WIB dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan di Ruang Sidang utama PN Jakarta Selatan. Hadir tim pengacara Nadiem selaku Pemohon dan tim hukum Kejagung RI selaku Termohon.
Dalam persidangan, tampak di ruangan sidang ibunda Nadiem, Atika Algadri; ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim; serta istri Nadiem, Franka Franklin. Ada pula kerabat dari Nadiem.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka
Bahkan, ada juga sejumlah tokoh, termasuk aktris legendaris Lidia Djunita Pamoentjak atau dikenal Jajang C. Noer dan rekan-rekannya. Mereka datang untuk mengawal jalannya sidang putusan itu.
Saat ini, hakim tunggal tengah membacakan putusan tersebut. Putusan tidak dibacakan secara menyeluruh, tapi hanya poin-poin pentingnya.
Diketahui, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.
Nadiem mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang teregister pada 23 September 2025.
Nadiem Anwar Makarim menjadi Pemohon. Sementara, Termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025. Hari ini, akan digelar sidang pembacaan putusan.
(zik)
Lihat Juga :