Banyak Tokoh Jadi Amicus Curiae, Nasir DPR: Dorongan Nadiem Jadi Justice Collaborator
Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:24 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyarankan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyarankan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Tersangka Nadiem harus menangkap makna orang yang mengajukan amicus curiae sebagai dorongan membuka semua di balik perkara pengadaan laptop, bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral.
Tokoh yang mengajukan amicus curiae antara lain Amien Sunaryadi, Erry Riyana Hardjapamekas, advokat senior Todung Mulya Lubis, hingga budayawan Goenawan Mohamad. “Jadi sebenarnya amicus curiae (sahabat pengadilan) merupakan dorongan agar Nadiem menjadi justice collaborator supaya diungkapkan siapa penggagas proyeknya, aliran dananya ke mana,” ujar Nasir, Minggu (12/10/2025).
Baca juga: Kejagung Respons 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem: Harusnya Pahami Bahaya Akibat Korupsi
Adanya amicus curiae ini merupakan momentum bagi Nadiem membuktikan kalau dia memang tidak menerima aliran dana atau mungkin menjelaskan kemungkinan adanya tekanan terhadapnya. Sehingga, dia tidak berdaya dalam memutuskan kebijakan pengadaan laptop chromebook.
Nasir menuturkan amicus curiae bentuk dukungan secara moral kepada seseorang yang akan disidangkan di pengadilan. Dalam konteks ini, amicus curiae penetapan tersangka Nadiem merupakan dukungan moral terhadapnya.
Namun, belum tentu apa yang disampaikan sahabat pengadilan itu benar adanya. Sebab, mereka tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti apa yang dilakukan Nadiem dalam mengambil keputusan soal chromebook.
Karena itulah, Nasir menyarankan Nadiem mengajukan dirinya sebagai justice collaborator. Posisinya sebagai menteri tentu sangat tahu siapa yang punya ide pengadaan tersebut dan ke mana saja uang mengalir dari dugaan tipikor tersebut.
Amicus curiae sebenarnya peluang bagi Nadiem untuk membuka semuanya. “Ketika sahabat pengadilan yang kita tahu orang-orangnya punya integritas, maka mau tidak mau Nadiem harus mau menjadi justice collaborator,” ucapnya.
Tokoh yang mengajukan amicus curiae antara lain Amien Sunaryadi, Erry Riyana Hardjapamekas, advokat senior Todung Mulya Lubis, hingga budayawan Goenawan Mohamad. “Jadi sebenarnya amicus curiae (sahabat pengadilan) merupakan dorongan agar Nadiem menjadi justice collaborator supaya diungkapkan siapa penggagas proyeknya, aliran dananya ke mana,” ujar Nasir, Minggu (12/10/2025).
Baca juga: Kejagung Respons 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem: Harusnya Pahami Bahaya Akibat Korupsi
Adanya amicus curiae ini merupakan momentum bagi Nadiem membuktikan kalau dia memang tidak menerima aliran dana atau mungkin menjelaskan kemungkinan adanya tekanan terhadapnya. Sehingga, dia tidak berdaya dalam memutuskan kebijakan pengadaan laptop chromebook.
Nasir menuturkan amicus curiae bentuk dukungan secara moral kepada seseorang yang akan disidangkan di pengadilan. Dalam konteks ini, amicus curiae penetapan tersangka Nadiem merupakan dukungan moral terhadapnya.
Namun, belum tentu apa yang disampaikan sahabat pengadilan itu benar adanya. Sebab, mereka tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti apa yang dilakukan Nadiem dalam mengambil keputusan soal chromebook.
Karena itulah, Nasir menyarankan Nadiem mengajukan dirinya sebagai justice collaborator. Posisinya sebagai menteri tentu sangat tahu siapa yang punya ide pengadaan tersebut dan ke mana saja uang mengalir dari dugaan tipikor tersebut.
Amicus curiae sebenarnya peluang bagi Nadiem untuk membuka semuanya. “Ketika sahabat pengadilan yang kita tahu orang-orangnya punya integritas, maka mau tidak mau Nadiem harus mau menjadi justice collaborator,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :