Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Chromebook, Berapa Jumlahnya?
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:50 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut pihaknya menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut pihaknya menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).Uang tersebut dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar.
"Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya," kata Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Anang mengungkap pihak-pihak yang mengembalikan uang yang terkait dengan kasus tersebut. Pengembalian telah dilakukan beberapa hari lalu.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, Hotman Paris: Ini Kasus Teraneh
"Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian. Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," ujarnya.
Namun, Anang tak membeberkan lebih jauh berapa jumlah nominal uang yang dikembalikan pihak-pihak tersebut kepada Kejagung . Dia mengira angkanya mencapai miliaran rupiah.
"Oh, nggak (sampai 1 triliun rupiah). Nggak tahu, nggak tahu persis. Nanti, nanti akan. Ya miliaran, saya nggak tahu berapa," tuturnya.
Menurutnya, jumlah nominal uang yang dikembalikan pastinya akan terungkap dalam persidangan. Yang pasti, kata dia, uang tersebut sudah disita oleh Kejagung.
"Yang jelas sudah ada disita dan pengembalian dan disita. Nilainya cuma dalam bentuk rupiah dan dolar. Saya tidak tahu persis," pungkasnya.
"Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya," kata Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Anang mengungkap pihak-pihak yang mengembalikan uang yang terkait dengan kasus tersebut. Pengembalian telah dilakukan beberapa hari lalu.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, Hotman Paris: Ini Kasus Teraneh
"Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian. Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," ujarnya.
Namun, Anang tak membeberkan lebih jauh berapa jumlah nominal uang yang dikembalikan pihak-pihak tersebut kepada Kejagung . Dia mengira angkanya mencapai miliaran rupiah.
"Oh, nggak (sampai 1 triliun rupiah). Nggak tahu, nggak tahu persis. Nanti, nanti akan. Ya miliaran, saya nggak tahu berapa," tuturnya.
Menurutnya, jumlah nominal uang yang dikembalikan pastinya akan terungkap dalam persidangan. Yang pasti, kata dia, uang tersebut sudah disita oleh Kejagung.
"Yang jelas sudah ada disita dan pengembalian dan disita. Nilainya cuma dalam bentuk rupiah dan dolar. Saya tidak tahu persis," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :