Hotman Paris Singgung Mobil BMW Milik Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Selasa, 07 Oktober 2025 - 15:46 WIB
loading...
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyinggung mobil BMW milik ahli hukum pidana UMJ Chairul Huda yang memberikan kesaksian di sidang sah tidaknya praperadilan Nadiem, PN Jaksel, Selasa (7/10/2025). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda memberikan kesaksian di sidang sah tidaknya praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea menyinggung mengenai mobil BMW milik ahli.
"Saudara ahli setiap ada perkara korupsi ahli selalu ada, sehebat apa sih ahli ini, ada berapa ribu kasus sudah ditangani? Coba sebutkan kasus besar yang bebas berkat kesaksian anda selain Budi Gunawan, karena saya pengen tahu reputasi ahli?" ujar Hotman Paris di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
"Ada banyak, Hadi Purnomo (mantan Dirjen Pajak). Lalu, Dahlan Iskan," jawab Chairul Huda.
Baca juga: Dipimpin Hotman Paris, Tim Pengacara Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim
"Pantas Anda pakai BMW sekarang. Kemarin seharian kita ketemu di PN Jakarta Pusat anda sebagai ahli untuk kasus impor gula, itu sebagai pengantar saja majelis," kata Hotman.
Hotman lantas meminta pendapat Chairul Huda sebagai ahli tentang adanya 4 contoh putusan praperadilan suatu kasus yang menyebutkan harus ada audit BPK atau BPKP dalam suatu putusan, khususnya kasus korupsi. Audit itu harus ada sebelum ditetapkannya seseorang sebagai tersangka.
Chairul Huda menjabarkan ada 4 contoh putusan itu, maka contoh tersebut bisa diambil menjadi sebuah yurisprudensi atau kaidah hukum. Hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan praperadilan sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Kalau sudah empat begini menunjukkan suatu hal yang bisa ditarik sebagai sebuah yurisprudensi, ada kaidah hukum yang bisa ditarik dari putusan-putusan itu sehingga menjadi pertimbangan hakim praperadilan mana pun dalam memeriksa tentang sah tidaknya penetapan tersangka," jelasnya.
"Saudara ahli setiap ada perkara korupsi ahli selalu ada, sehebat apa sih ahli ini, ada berapa ribu kasus sudah ditangani? Coba sebutkan kasus besar yang bebas berkat kesaksian anda selain Budi Gunawan, karena saya pengen tahu reputasi ahli?" ujar Hotman Paris di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
"Ada banyak, Hadi Purnomo (mantan Dirjen Pajak). Lalu, Dahlan Iskan," jawab Chairul Huda.
Baca juga: Dipimpin Hotman Paris, Tim Pengacara Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim
"Pantas Anda pakai BMW sekarang. Kemarin seharian kita ketemu di PN Jakarta Pusat anda sebagai ahli untuk kasus impor gula, itu sebagai pengantar saja majelis," kata Hotman.
Hotman lantas meminta pendapat Chairul Huda sebagai ahli tentang adanya 4 contoh putusan praperadilan suatu kasus yang menyebutkan harus ada audit BPK atau BPKP dalam suatu putusan, khususnya kasus korupsi. Audit itu harus ada sebelum ditetapkannya seseorang sebagai tersangka.
Chairul Huda menjabarkan ada 4 contoh putusan itu, maka contoh tersebut bisa diambil menjadi sebuah yurisprudensi atau kaidah hukum. Hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan praperadilan sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Kalau sudah empat begini menunjukkan suatu hal yang bisa ditarik sebagai sebuah yurisprudensi, ada kaidah hukum yang bisa ditarik dari putusan-putusan itu sehingga menjadi pertimbangan hakim praperadilan mana pun dalam memeriksa tentang sah tidaknya penetapan tersangka," jelasnya.
(jon)
Lihat Juga :