Sejarah Berdirinya TNI yang Berulang Tahun ke-80 Hari Ini
Minggu, 05 Oktober 2025 - 06:43 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, angkatan perang dan Kepolisian Negara digabungkan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1962. Dikutip dari laman resmi TNI, penggabungan ini merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun 60-an.
Selanjutnya pada 1 April 1999, TNI dan Polri dipisah. Pemisahan Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI sebagai Transformasi Awal. Penyebutan ABRI kembali menjadi TNI.
TNI dibagi menjadi TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).
Pada tahun 2025 ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. Ada beberapa pasal yang diubah, antara lain tentang tugas pokok TNI.
Berikut ini tugas pokok TNI menurut Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber; dan 16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan keb[jakan dan keputusan politik Negara.
(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto. Jenderal Agus menjabat Panglima TNI sejak 22 November 2023.
Selanjutnya pada 1 April 1999, TNI dan Polri dipisah. Pemisahan Polri dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI sebagai Transformasi Awal. Penyebutan ABRI kembali menjadi TNI.
TNI dibagi menjadi TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).
Pada tahun 2025 ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. Ada beberapa pasal yang diubah, antara lain tentang tugas pokok TNI.
Berikut ini tugas pokok TNI menurut Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber; dan 16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan keb[jakan dan keputusan politik Negara.
(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto. Jenderal Agus menjabat Panglima TNI sejak 22 November 2023.
(rca)
Lihat Juga :