Penguatan Politik Militer Disorot Menjelang HUT Ke-80 TNI
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 16:52 WIB
loading...
Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menyoroti penguatan politik militer menjelang HUT Ke-80 TNI yang jatuh pada Minggu, 5 Oktober 2025. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menyoroti penguatan politik militer menjelang HUT Ke-80 TNI yang jatuh pada Minggu, 5 Oktober 2025. Pemerintah saat ini dinilai menguatkan politik militer.
Hal itu diungkapkan anggota koalisi Bhatara Ibnu Reza yang juga menjabat Direktur Eksekutif De Jure saat jumpa pers secara daring di kanal YouTube Imparsial, Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Kapuspen Ungkap TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju yang Jadi Tema HUT Ke-80 TNI
Dia menilai politik militer makin menguat sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024. "Sejak disahkannya RUU TNI menjadi UU TNI pada 2025 dan sebelumnya memang dari Oktober tahun lalu di mana presiden baru telah terpilih. Kita lihat perlahan-lahan penguatan politik militer itu menjadi sebuah keniscayaan," ujar Bhatara.
Melalui RUU TNI, ada penetrasi militer aktif untuk ditempatkan pada jabatan sipil di kementerian/lembaga. Bahkan, penempatan militer juga dilakukan pada lembaga penegak hukum.
"Penetrasi militer juga terlihat bagaimana sejumlah kementerian/lembaga, khususnya dalam penegakan hukum masuk dalam upayanya melakukan penjagaan sebagai mitra TNI," katanya.
"Misalnya bagaimana kemudian di kantor-kantor kejaksaan mulai dari Kejari hingga Kejagung, aparat militer ditempatkan dengan persenjataan lengkap, alat tempur yang bergerak," tambahnya.
Menurut Bhatara, penjagaan militer di lembaga penegak hukum tak ada di negara demokrasi. Apalagi tugas militer menjaga lembaga penegak hukum hanya berlandaskan nota kesepahaman (MoU). "Sehingga melampaui dan menyimpangi UUD serta UU yang mengatur secara khusus," ucapnya
Dia juga menyoroti keinginan pemerintah menambah tugas militer dalam penegakan hukum. Hal itu tercermin dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
"Terlihat juga dalam sejumlah RUU saat ini, bagaimana RUU KKS mereka ingin menjadi penyidik untuk kejahatan siber yang sebenarnya nggak ada hubungannya (tugas keamanan)," kata Bhatara.
Hal itu diungkapkan anggota koalisi Bhatara Ibnu Reza yang juga menjabat Direktur Eksekutif De Jure saat jumpa pers secara daring di kanal YouTube Imparsial, Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Kapuspen Ungkap TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju yang Jadi Tema HUT Ke-80 TNI
Dia menilai politik militer makin menguat sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024. "Sejak disahkannya RUU TNI menjadi UU TNI pada 2025 dan sebelumnya memang dari Oktober tahun lalu di mana presiden baru telah terpilih. Kita lihat perlahan-lahan penguatan politik militer itu menjadi sebuah keniscayaan," ujar Bhatara.
Melalui RUU TNI, ada penetrasi militer aktif untuk ditempatkan pada jabatan sipil di kementerian/lembaga. Bahkan, penempatan militer juga dilakukan pada lembaga penegak hukum.
"Penetrasi militer juga terlihat bagaimana sejumlah kementerian/lembaga, khususnya dalam penegakan hukum masuk dalam upayanya melakukan penjagaan sebagai mitra TNI," katanya.
"Misalnya bagaimana kemudian di kantor-kantor kejaksaan mulai dari Kejari hingga Kejagung, aparat militer ditempatkan dengan persenjataan lengkap, alat tempur yang bergerak," tambahnya.
Menurut Bhatara, penjagaan militer di lembaga penegak hukum tak ada di negara demokrasi. Apalagi tugas militer menjaga lembaga penegak hukum hanya berlandaskan nota kesepahaman (MoU). "Sehingga melampaui dan menyimpangi UUD serta UU yang mengatur secara khusus," ucapnya
Dia juga menyoroti keinginan pemerintah menambah tugas militer dalam penegakan hukum. Hal itu tercermin dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
"Terlihat juga dalam sejumlah RUU saat ini, bagaimana RUU KKS mereka ingin menjadi penyidik untuk kejahatan siber yang sebenarnya nggak ada hubungannya (tugas keamanan)," kata Bhatara.
(jon)
Lihat Juga :