Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Uang dari Biro Perjalanan Haji
Selasa, 30 September 2025 - 19:27 WIB
loading...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan pihaknya kembali menerima pengembalian uang dari biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengembalian uang itu terjadi usai tim penyidik Lembaga Antirasuah secara maraton memeriksa saksi dari biro perjalanan haji.
"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lagi Mantan Bendahara Amphuri
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang dikembalikan itu. Termasuk biro perjalanan haji yang melakukan pengembalian uang tersebut.
"Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan," ucapnya.
Budi menjelaskan, selain ada pengembalian uang, para biro perjalanan haji juga kooperatif dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK. Menurutnya, itu menjadi nilai positif dalam pengusutan perkara yang dimaksud.
Budi pun mengimbau, kepada biro perjalanan haji lainnya yang nanti dipanggil terkait kasus kuota haji untuk kooperatif. Ia menilai, keterangan mereka penting guna menentukan siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 6 Petinggi Biro Perjalanan Haji
"Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lagi Mantan Bendahara Amphuri
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang dikembalikan itu. Termasuk biro perjalanan haji yang melakukan pengembalian uang tersebut.
"Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan," ucapnya.
Budi menjelaskan, selain ada pengembalian uang, para biro perjalanan haji juga kooperatif dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK. Menurutnya, itu menjadi nilai positif dalam pengusutan perkara yang dimaksud.
Budi pun mengimbau, kepada biro perjalanan haji lainnya yang nanti dipanggil terkait kasus kuota haji untuk kooperatif. Ia menilai, keterangan mereka penting guna menentukan siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 6 Petinggi Biro Perjalanan Haji
"Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :