Tersangka Kasus Kacab Bank Aktor Utama Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB
loading...
Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa dua pelaku kasus terkait penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN M Ilham Pradipta (MIP), Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH) terlibat sebagai aktor utama pembobolan rekening dormant sebesar Rp204 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pelaku Candy merupakan mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut.
Helfi mengatakan Candy juga mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui Kepala Cabang Pembantu BNI berinisial AP.
"Klaster pencucian uang yaitu tersangka DH yang berperan melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant
Diketahui, Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH) merupakan tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, kata Helfi, penyidik juga menetapkan total tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Rinciannya AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM).
Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana secara in absentia. Sementara GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dengan Kepala Cabang Pembantu.
Selanjutnya klaster pembobol atau eksekutor yakni DR (44) yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.
Selanjutnya NAT (36) yang merupakan mantan pegawai teller BNI dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan.
Selain itu tersangka R (51) yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan Kepala Cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Serta pelaku TT (38) yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.
Terakhir yakni klaster pencucian uang yakni IS yang berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Helfi mengatakan Candy juga mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui Kepala Cabang Pembantu BNI berinisial AP.
"Klaster pencucian uang yaitu tersangka DH yang berperan melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant
Diketahui, Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH) merupakan tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, kata Helfi, penyidik juga menetapkan total tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Rinciannya AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM).
Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana secara in absentia. Sementara GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dengan Kepala Cabang Pembantu.
Selanjutnya klaster pembobol atau eksekutor yakni DR (44) yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.
Selanjutnya NAT (36) yang merupakan mantan pegawai teller BNI dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan.
Selain itu tersangka R (51) yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan Kepala Cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Serta pelaku TT (38) yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.
Terakhir yakni klaster pencucian uang yakni IS yang berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
(rca)
Lihat Juga :