Pengacara Sebut Dugaan Fitnah Lisa Mariana Bikin Rumah Tangga Ridwan Kamil Rusak
Selasa, 23 September 2025 - 16:23 WIB
loading...
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan istrinya Atalia Praratya atau Ibu Cinta ternyata mengalami kerusakan. Hal ini disebabkan karena isu yang bergulir dengan selebgram Lisa Mariana.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya mengungkapkan, rumah tangga Ridwan Kamil dan istrinya mengalami kerusakan karena dugaan fitnah yang dilontarkan oleh Lisa Mariana.
"Karena memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas," kata Muslim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Ditanya Soal Pesannya untuk Ridwan Kamil, Lisa Mariana: No Komen, Buat DJ Panda Saja
Oleh karena itu, kata Muslim, RK sapaan karibnya menutup pintu damai di proses mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri hari ini.
"Jadi sekali lagi kami ingin menyampaikan kepada publik Pak Ridwan Kamil memilih ini semata-mata demi penegakan hukum agar berkepastian hukum dan memang harus ada efek jera," ujar Muslim.
Menurut Muslim, RK berharap, penyidik Bareskrim segera melakukan gelar perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Lisa Mariana.
"Jadi sekali lagi publik, ini baru awal, tentunya sekali lagi publik sudah mengetahui bahwa lanjut perkara ini sampai dengan tuntas agar berkepastian hukum," ucap Muslim.
Sebelumnya, proses mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana deadlock atau buntu. Dengan kata lain, mereka berdua gagal berdamai atas kasus hukum dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga sudah menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya mengungkapkan, rumah tangga Ridwan Kamil dan istrinya mengalami kerusakan karena dugaan fitnah yang dilontarkan oleh Lisa Mariana.
"Karena memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas," kata Muslim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Ditanya Soal Pesannya untuk Ridwan Kamil, Lisa Mariana: No Komen, Buat DJ Panda Saja
Oleh karena itu, kata Muslim, RK sapaan karibnya menutup pintu damai di proses mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri hari ini.
"Jadi sekali lagi kami ingin menyampaikan kepada publik Pak Ridwan Kamil memilih ini semata-mata demi penegakan hukum agar berkepastian hukum dan memang harus ada efek jera," ujar Muslim.
Menurut Muslim, RK berharap, penyidik Bareskrim segera melakukan gelar perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Lisa Mariana.
"Jadi sekali lagi publik, ini baru awal, tentunya sekali lagi publik sudah mengetahui bahwa lanjut perkara ini sampai dengan tuntas agar berkepastian hukum," ucap Muslim.
Sebelumnya, proses mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana deadlock atau buntu. Dengan kata lain, mereka berdua gagal berdamai atas kasus hukum dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga sudah menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
(zik)
Lihat Juga :