KPU Siap Hadiri Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming

Senin, 15 September 2025 - 11:53 WIB
loading...
KPU Siap Hadiri Sidang...
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok Setwapres
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka , pada Senin (15/9/2025). Adapun gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan.

Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor Perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan akan mulai pukul 10.25 WIB.

"Agenda: Panggil Tergugat I (Gibran Rakabuming Raka) dan Kelengkapan Legal Standing Tergugat II (Komisi Pemilihan Umum)," tulis keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal



Menanggapi sidang hari ini, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya akan hadir dalam sidang tersebut. "Teman-teman dari biro hukum akan hadir," kata pria yang biasa disapa Afif saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebelumnya digelar pada Senin (8/9/2024). Namun saat itu majelis hakim menunda persidangan perdana tersebut.

Penggugat ijazah Gibran, Subhan menyatakan bahwa sidang ditunda lantaran dirinya keberatan terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Gibran dalam ruang sidang.

"Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal," ujar Subhan usai persidangan, Senin (8/9/2025).

Dia menegaskan bahwa Gibran tak boleh diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara, sebab gugatan ini ia layangkan sebelum berkaitan dengan pribadi Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Dia mempersoalkan pendaftaran Gibran saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang berlaku.

"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," ucapnya.

"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres," sambungnya.

Dia menyebut bahwa seorang yang mewakili Gibran dalam gugatan ini seharusnya seorang pengacara. Meski begitu, menurutnya, kehadiran Gibran akan tetap dibutuhkan saat waktu mediasi.

Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Profil David Rush, Eks...
Profil David Rush, Eks Pejabat CIA Miliki 303 Emas Batangan Bermodal Ijazah Palsu
Rekomendasi
Kapal Tanker Ketiga...
Kapal Tanker Ketiga Pembawa Minyak Iran Keluar dari Garis Blokade AS
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Berita Terkini
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved