Refly Harun Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi
Jum'at, 12 September 2025 - 07:08 WIB
loading...
CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Foto/IG Ferry Irwandi
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, Panglima TNI pun tak bisa melaporkan Ferry.
Mulanya, Refly menyoroti tiga pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sering digunakan untuk menjerat mereka kerap yang kritis.
"Jadi ada tiga pasal yang sering digunakan untuk menjerat kritisisme masyarakat. Satu, yang terkait dengan pasal yaitu ujaran kebencian, yang kedua berita bohong, dan yang ketiga adalah pasal pencemaran nama baik,” kata dia dalam program Interupsi di iNews, Kamis (11/9/2025) malam.
Padahal, kata Refly, ketiga pasal tersebut tidak bisa diterapkan dengan mudah. "Karena ada batasan-batasan, baik dalam UU itu sendiri maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Sarankan TNI Buka Dialog dengan Ferry Irwandi
Refly pun menjelaskan, organisasi atau lembaga tidak bisa menggunakan salah satu pasal tersebut untuk melaporkan seseorang. Hal itu juga berlaku jika seseorang menjabat sebagai Panglima TNI.
"Yang boleh mengadukan individu, tapi individu pun bukan jabatan. Kalau Anda pemangku pemegang jabatan, let say Anda Panglima TNI mengadukan Ferry Irwandi, nggak boleh juga. Organisasi nggak boleh juga, kemudian kumpulan masyarakat yang terlembaga nggak boleh juga," jelasnya.
Dia menegaskan, yang boleh menggunakan pasal-pasal tersebut yakni seseorang yang tidak memiliki jabatan atau tidak terkait dengan organisasi. "Yang boleh adalah personal-personal. Nah, personal itu tentu tidak terkait dengan jabatan dan tidak terkait organisasi."
Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Dia mengatakan, kehadirannya itu untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh (JO) Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Meski begitu, dia belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana seperti apa yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi itu. "Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.
Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa laporan TNI atas Ferry Irwandi tak bisa diproses lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata dia, dugaan pidana yang terjadi yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, Fian belum bicara banyak soal konsultasi tersebut. "Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghargai putusan MK. Dia menyebut pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.
"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
Dia menyampaikan bahwa upaya konsultasi Dansatsiber Mabes TNI Brigjen TNI JO Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) bukan semata-mata dilakukan untuk kepentingan institusi, tetapi demi menjaga martabat prajurit.
"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di mana pun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," katanya.
Baca Juga: DPR Minta TNI Jelaskan soal Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
Dia menyampaikan bahwa sebagai warga negara, semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Maka dari itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tak mudah terprovokasi. "Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Konsultasi yang dilakukan JO Sembiring ke Polda Metro Jaya karena TNI melihat Ferry melakukan dugaan pernyataannya di ruang publik yang berisi upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.
"Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri," ujarnya.
Mulanya, Refly menyoroti tiga pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sering digunakan untuk menjerat mereka kerap yang kritis.
"Jadi ada tiga pasal yang sering digunakan untuk menjerat kritisisme masyarakat. Satu, yang terkait dengan pasal yaitu ujaran kebencian, yang kedua berita bohong, dan yang ketiga adalah pasal pencemaran nama baik,” kata dia dalam program Interupsi di iNews, Kamis (11/9/2025) malam.
Padahal, kata Refly, ketiga pasal tersebut tidak bisa diterapkan dengan mudah. "Karena ada batasan-batasan, baik dalam UU itu sendiri maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Sarankan TNI Buka Dialog dengan Ferry Irwandi
Refly pun menjelaskan, organisasi atau lembaga tidak bisa menggunakan salah satu pasal tersebut untuk melaporkan seseorang. Hal itu juga berlaku jika seseorang menjabat sebagai Panglima TNI.
"Yang boleh mengadukan individu, tapi individu pun bukan jabatan. Kalau Anda pemangku pemegang jabatan, let say Anda Panglima TNI mengadukan Ferry Irwandi, nggak boleh juga. Organisasi nggak boleh juga, kemudian kumpulan masyarakat yang terlembaga nggak boleh juga," jelasnya.
Dia menegaskan, yang boleh menggunakan pasal-pasal tersebut yakni seseorang yang tidak memiliki jabatan atau tidak terkait dengan organisasi. "Yang boleh adalah personal-personal. Nah, personal itu tentu tidak terkait dengan jabatan dan tidak terkait organisasi."
Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Dia mengatakan, kehadirannya itu untuk berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh (JO) Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Meski begitu, dia belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana seperti apa yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi itu. "Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.
Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa laporan TNI atas Ferry Irwandi tak bisa diproses lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata dia, dugaan pidana yang terjadi yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, Fian belum bicara banyak soal konsultasi tersebut. "Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghargai putusan MK. Dia menyebut pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.
"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
Dia menyampaikan bahwa upaya konsultasi Dansatsiber Mabes TNI Brigjen TNI JO Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) bukan semata-mata dilakukan untuk kepentingan institusi, tetapi demi menjaga martabat prajurit.
"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di mana pun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," katanya.
Baca Juga: DPR Minta TNI Jelaskan soal Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
Dia menyampaikan bahwa sebagai warga negara, semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Maka dari itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tak mudah terprovokasi. "Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Konsultasi yang dilakukan JO Sembiring ke Polda Metro Jaya karena TNI melihat Ferry melakukan dugaan pernyataannya di ruang publik yang berisi upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.
"Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :