Berkas Perkara Kasus Affan Kurniawan Dilimpahkan Propam ke Bareskrim
Kamis, 04 September 2025 - 18:54 WIB
loading...
Bareskrim Polri. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Divisi Propam Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan yang tewas usai diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan setelah gelar perkara di Propam Polri pada Selasa, 2 September 2025.
Ia menjelaskan hal itu dilakukan lantaran dari hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan Affan tewas. "Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan karena adanya unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna tindak lanjut," kata Trunoyudo, Kamis (4/9/2025).
"Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Secara satuan kerja, tentu Divisi Propam kepada Bareskrim Polri," tambahnya.
Baca juga: Kompolnas Gali Dugaan Affan Kurniawan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob
Dalam kasus ini, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri juga telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Ia mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.
Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," jelasnya.
Ia menjelaskan hal itu dilakukan lantaran dari hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan Affan tewas. "Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan karena adanya unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna tindak lanjut," kata Trunoyudo, Kamis (4/9/2025).
"Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Secara satuan kerja, tentu Divisi Propam kepada Bareskrim Polri," tambahnya.
Baca juga: Kompolnas Gali Dugaan Affan Kurniawan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob
Dalam kasus ini, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri juga telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Ia mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.
Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," jelasnya.
(rca)
Lihat Juga :