Adies Kadir Dinonaktifkan tapi Masih Dapat Gaji, Bahlil: Nanti Kita Lihat!

Selasa, 02 September 2025 - 06:55 WIB
loading...
Adies Kadir Dinonaktifkan...
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia irit bicara merespons kritikan soal Adies Kadir dinonaktifkan sebagai anggota DPR tapi tetap menerima gaji dan fasilitas. Foto/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia enggan merespons kritikan sejumlah akademisi mengenai keputusan partainya memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pasalnya, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik ternyata tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator.

Bahlil pun irit bicara merespons kritikan itu. Termasuk desakan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). "Nanti kita lihat," kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari Jabatan Anggota DPR

Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa DPP Partai Golkar telah memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir.



"Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan Sekjen bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," paparnya.

Sebelumnya, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini menjelaskan bahwa ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya di parlemen tidak otomatis mengubah status anggota DPR.

Baca juga: Anggota DPR yang Dinonaktifkan Ternyata Masih Terima Gaji

“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW (Penggantian Antar Waktu) yang bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," katanya.

Titi pun menjelaskan istilah nonaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Tapi penggunaannya, spesifik untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat lengkap untuk diproses. Sementara, mekanisme 'non aktif' yang diatur dalam UU MD3 ini bukan untuk anggota DPR secara umum.

Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025, menurut Titi mengatur ketentuan yang sama. Pengaturan nonaktif hanya sebatas pada pimpinan atau anggota MKD yang diadukan.

Selebihnya, status keanggotaan DPR baru bisa berubah melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3, yang prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan Presiden.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Rekomendasi
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved