Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol
Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:14 WIB
loading...
Kejagung melayangkan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) ke Interpol terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan pengajuan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) ke Interpol. Jurist Tan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, berkas permohonan telah dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris.
Baca juga: Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
"Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).
Kendati demikian, Anang berkata, pihaknya masih menunggu persetujuan permohonan tersebut dari Interpol.
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Baca juga: Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan
Agus menyebutkan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, berkas permohonan telah dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris.
Baca juga: Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
"Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).
Kendati demikian, Anang berkata, pihaknya masih menunggu persetujuan permohonan tersebut dari Interpol.
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Baca juga: Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan
Agus menyebutkan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).
(shf)
Lihat Juga :