Menkum: Pengaturan Kuota Haji Harus Lebih Jelas

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:02 WIB
loading...
Menkum: Pengaturan Kuota...
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR , kemarin. Regulasi itu membawa perubahan mendasar, terutama terkait kelembagaan dan pengaturan kuota haji .

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas , menegaskan bahwa regulasi baru ini membawa perubahan mendasar, terutama terkait kelembagaan dan pengaturan kuota haji. Kini, penyelenggaraan haji dan umrah akan berada di bawah kementerian khusus.

"Penguatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian memastikan adanya tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," ujar Supratman saat menyampaikan pendapat akhir Presiden di hadapan anggota DPR, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Menurutnya, salah satu poin penting yang diatur adalah optimalisasi kuota haji, mulai dari pemisahan kuota untuk petugas haji, pemanfaatan sisa kuota, hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus melalui visa non kuota.

"Pengaturan kuota haji harus lebih jelas, termasuk kuota tambahan maupun pemanfaatan sisa kuota, sehingga dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi jemaah," tegas Supratman.

Selain soal kuota, regulasi ini juga mengatur pembentukan satuan kerja dengan pola keuangan badan layanan umum, kerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem ekonomi haji-umrah, hingga tanggung jawab kementerian dalam pembinaan, kesehatan, serta penyediaan sistem informasi terpadu.

Supratman mengakui bahwa meski aturan haji telah beberapa kali mengalami perubahan, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya. Salah satunya terkait mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, optimalisasi kuota, serta keberangkatan jemaah secara mandiri.



"Karena itu, penyempurnaan aturan ini penting agar ibadah haji dan umrah bisa berjalan aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat, sehingga memberi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi jemaah."

Sebagai catatan, pengaturan mengenai penyelenggaraan haji sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Dengan pengesahan regulasi baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Rekomendasi
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Iran vs Israel, Siapa Lebih Unggul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved