Menkum: Pengaturan Kuota Haji Harus Lebih Jelas
Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:02 WIB
loading...
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR , kemarin. Regulasi itu membawa perubahan mendasar, terutama terkait kelembagaan dan pengaturan kuota haji .
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas , menegaskan bahwa regulasi baru ini membawa perubahan mendasar, terutama terkait kelembagaan dan pengaturan kuota haji. Kini, penyelenggaraan haji dan umrah akan berada di bawah kementerian khusus.
"Penguatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian memastikan adanya tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," ujar Supratman saat menyampaikan pendapat akhir Presiden di hadapan anggota DPR, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Menurutnya, salah satu poin penting yang diatur adalah optimalisasi kuota haji, mulai dari pemisahan kuota untuk petugas haji, pemanfaatan sisa kuota, hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus melalui visa non kuota.
"Pengaturan kuota haji harus lebih jelas, termasuk kuota tambahan maupun pemanfaatan sisa kuota, sehingga dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi jemaah," tegas Supratman.
Selain soal kuota, regulasi ini juga mengatur pembentukan satuan kerja dengan pola keuangan badan layanan umum, kerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem ekonomi haji-umrah, hingga tanggung jawab kementerian dalam pembinaan, kesehatan, serta penyediaan sistem informasi terpadu.
Supratman mengakui bahwa meski aturan haji telah beberapa kali mengalami perubahan, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya. Salah satunya terkait mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, optimalisasi kuota, serta keberangkatan jemaah secara mandiri.
"Karena itu, penyempurnaan aturan ini penting agar ibadah haji dan umrah bisa berjalan aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat, sehingga memberi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi jemaah."
Sebagai catatan, pengaturan mengenai penyelenggaraan haji sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Dengan pengesahan regulasi baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas , menegaskan bahwa regulasi baru ini membawa perubahan mendasar, terutama terkait kelembagaan dan pengaturan kuota haji. Kini, penyelenggaraan haji dan umrah akan berada di bawah kementerian khusus.
"Penguatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian memastikan adanya tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," ujar Supratman saat menyampaikan pendapat akhir Presiden di hadapan anggota DPR, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Menurutnya, salah satu poin penting yang diatur adalah optimalisasi kuota haji, mulai dari pemisahan kuota untuk petugas haji, pemanfaatan sisa kuota, hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus melalui visa non kuota.
"Pengaturan kuota haji harus lebih jelas, termasuk kuota tambahan maupun pemanfaatan sisa kuota, sehingga dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi jemaah," tegas Supratman.
Selain soal kuota, regulasi ini juga mengatur pembentukan satuan kerja dengan pola keuangan badan layanan umum, kerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem ekonomi haji-umrah, hingga tanggung jawab kementerian dalam pembinaan, kesehatan, serta penyediaan sistem informasi terpadu.
Supratman mengakui bahwa meski aturan haji telah beberapa kali mengalami perubahan, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya. Salah satunya terkait mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, optimalisasi kuota, serta keberangkatan jemaah secara mandiri.
"Karena itu, penyempurnaan aturan ini penting agar ibadah haji dan umrah bisa berjalan aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat, sehingga memberi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi jemaah."
Sebagai catatan, pengaturan mengenai penyelenggaraan haji sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Dengan pengesahan regulasi baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
(zik)
Lihat Juga :