DPR Yakin Prabowo Tidak Berikan Amnesti ke Noel Ebenezer, Ini Alasannya
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:06 WIB
loading...
Komisi III DPR RI yakin Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada Immanuel Ebenezer (Noel) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR RI yakin Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada Immanuel Ebenezer (Noel) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, kasus ini murni hukum, tidak ada unsur politik.
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengatakan bahwa permintaan amnesti kepada Presiden itu memang hak Noel. Namun, Presiden Prabowo juga memiliki pertimbangan dalam pemberian amnesti.
"Tapi apakah Presiden akan memberikan amnesti? Terus terang saya kurang yakin Presiden akan memberikan amnesti kepada saudara Noel ini," kata Hasbi kepada SindoNews, Sabtu (23/8/2025).
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Presiden Tak Akan Membela Koruptor
Ada sejumlah alasan yang memperkuat dugaannya tersebut. Pertama, kasus Noel ini murni kasus hukum dan tidak ada sedikit pun unsur atau dugaan politik di dalamnya.
"Apalagi kasusnya OTT, ya. Beda jauh dengan kasus saudara Hasto PDIP dan Tom Lembong," ujarnya.
Kedua, kasus Noel ini sangat mencoreng muka Presiden Prabowo. Ia menyebut, belum kering Presiden Prabowo menggemakan tekad memimpin pemberantasan korupsi, anak buahnya di kabinet justru kena OTT.
Legislator PKB itu tak bisa mengira bagaimana betapa malu dan geramnya Presiden Prabowo melihat kasus Noel tersebut.
Ketiga, jika amnesti atau abolisi diberikan kepada Noel, itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang dipimpin Presiden Prabowo. Sehingga, ia meyakini Presiden Prabowo tidak akan melalukan hal ini.
"Keempat, saya juga yakin DPR sulit menyetujui pengajuan amnesti atau abolisi saudara Noel karena ini juga akan merugikan citra DPR sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu ia sampaikan seusai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel dari atas mobil tahanan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. "Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia."
Lebih lanjut, Noel juga membantah dirinya tertangkap dalam OTT KPK. "Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Noel juga membantah dirinya terlibat pemerasan. "Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ujarnya seraya mengatakan kawan-kawannya di Kemnaker pun tidak melakukan pemerasan.
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengatakan bahwa permintaan amnesti kepada Presiden itu memang hak Noel. Namun, Presiden Prabowo juga memiliki pertimbangan dalam pemberian amnesti.
"Tapi apakah Presiden akan memberikan amnesti? Terus terang saya kurang yakin Presiden akan memberikan amnesti kepada saudara Noel ini," kata Hasbi kepada SindoNews, Sabtu (23/8/2025).
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Presiden Tak Akan Membela Koruptor
Ada sejumlah alasan yang memperkuat dugaannya tersebut. Pertama, kasus Noel ini murni kasus hukum dan tidak ada sedikit pun unsur atau dugaan politik di dalamnya.
"Apalagi kasusnya OTT, ya. Beda jauh dengan kasus saudara Hasto PDIP dan Tom Lembong," ujarnya.
Kedua, kasus Noel ini sangat mencoreng muka Presiden Prabowo. Ia menyebut, belum kering Presiden Prabowo menggemakan tekad memimpin pemberantasan korupsi, anak buahnya di kabinet justru kena OTT.
Legislator PKB itu tak bisa mengira bagaimana betapa malu dan geramnya Presiden Prabowo melihat kasus Noel tersebut.
Ketiga, jika amnesti atau abolisi diberikan kepada Noel, itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang dipimpin Presiden Prabowo. Sehingga, ia meyakini Presiden Prabowo tidak akan melalukan hal ini.
"Keempat, saya juga yakin DPR sulit menyetujui pengajuan amnesti atau abolisi saudara Noel karena ini juga akan merugikan citra DPR sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu ia sampaikan seusai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel dari atas mobil tahanan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. "Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia."
Lebih lanjut, Noel juga membantah dirinya tertangkap dalam OTT KPK. "Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Noel juga membantah dirinya terlibat pemerasan. "Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ujarnya seraya mengatakan kawan-kawannya di Kemnaker pun tidak melakukan pemerasan.
(zik)
Lihat Juga :