KPK Sudah Tetapkan Status Hukum Wamenaker Noel, Segera Diumumkan
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 13:40 WIB
loading...
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan sudah menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. Penetapan status hukum mereka usai dilakukan ekspose.
“Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK, bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Budi menyatakan, hal itu disampaikan guna menjawab aturan Lembaga Antirasuah yang harus menetapkan status hukum para pihak yang terjaring operasi senyap dalam 1x24 jam.
Baca juga: Tunggu Penjelasan Resmi KPK, Istana Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Noel Ebenezer
"Artinya, sebelum 1x24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan ya status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK, ya terkait dengan sertifikasi K-3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.
Kendati begitu, Budi belum menyebutkan beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk status hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang turut ditangkap dalam rangkaian OTT tersebut.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pers. Jadi, kita sabar, kita sama-sama tunggu ya," ucapnya.
Diketahui, KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel. KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap tersebut.
"Tim telah mengamankan 14 orang dan juga barang bukti kendaraan 15 roda empat dan 7 kendaraan roda dua," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
“Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK, bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Budi menyatakan, hal itu disampaikan guna menjawab aturan Lembaga Antirasuah yang harus menetapkan status hukum para pihak yang terjaring operasi senyap dalam 1x24 jam.
Baca juga: Tunggu Penjelasan Resmi KPK, Istana Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Noel Ebenezer
"Artinya, sebelum 1x24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan ya status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK, ya terkait dengan sertifikasi K-3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.
Kendati begitu, Budi belum menyebutkan beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk status hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang turut ditangkap dalam rangkaian OTT tersebut.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pers. Jadi, kita sabar, kita sama-sama tunggu ya," ucapnya.
Diketahui, KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel. KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap tersebut.
"Tim telah mengamankan 14 orang dan juga barang bukti kendaraan 15 roda empat dan 7 kendaraan roda dua," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
(rca)
Lihat Juga :