Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 11:29 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi dinilai terbukti menerima suap senilai 43.000 Dollar Singapura.
Diketahui, Rudi merupakan salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas dalam perkara pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Profil Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur
Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Rudi menerima suap 43.000 Dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Selain itu, hakim juga meyakini uang tersebut diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.
Hakim juga menyatakan Rudi tak mampu membuktikan asal-usul duit yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
Hakim turut meyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.
Diketahui, Rudi merupakan salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas dalam perkara pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Profil Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur
Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Rudi menerima suap 43.000 Dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Selain itu, hakim juga meyakini uang tersebut diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.
Hakim juga menyatakan Rudi tak mampu membuktikan asal-usul duit yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
Hakim turut meyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.
(cip)
Lihat Juga :