Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:53 WIB
loading...
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di momen HUT ke-80 RI. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di momen HUT ke-80 RI. Hal itu dibenarkan Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin.
“Betul, ibu Putri (Putri Candrawathi) mendapatkan remisi,” kata Ratmin saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Terima Disebut Dalang Pembunuhan Brigadir J
Ratmin merinci, Putri Candrawathi menerima remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.
Dia menjelaskan, remisi yang diberikan telah sesuai. Sebab selama di dalam lapas, Putri Candrawathi ferdydinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
“Pertimbangannya seluruh WBP yang selama di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib. WBP tersebut berhak mendapat kan remisi dan memenuhi syarat,” jelas dia.
Sebagai pengingat, Putri Candrawathi merupakan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo. Suaminya divonis penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung
Putri awalnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung hingga menjadi 10 tahun penjara.
Selain Putri dan Ferdy Sambo, terpidana dalam perkara pembunuhan ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Richard telah bebas murni sementara Ricky dan Kuat masih menjalani pidana bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.
“Betul, ibu Putri (Putri Candrawathi) mendapatkan remisi,” kata Ratmin saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Terima Disebut Dalang Pembunuhan Brigadir J
Ratmin merinci, Putri Candrawathi menerima remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.
Dia menjelaskan, remisi yang diberikan telah sesuai. Sebab selama di dalam lapas, Putri Candrawathi ferdydinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
“Pertimbangannya seluruh WBP yang selama di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib. WBP tersebut berhak mendapat kan remisi dan memenuhi syarat,” jelas dia.
Sebagai pengingat, Putri Candrawathi merupakan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo. Suaminya divonis penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung
Putri awalnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung hingga menjadi 10 tahun penjara.
Selain Putri dan Ferdy Sambo, terpidana dalam perkara pembunuhan ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Richard telah bebas murni sementara Ricky dan Kuat masih menjalani pidana bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.
(shf)
Lihat Juga :