Setnov Bebas Bersyarat, Ketua KPK: Prosedur Harus Dijalankan Meski Ada yang Merasa Kurang Adil
Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:30 WIB
loading...
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bebas bersyaratnya tahanan korupsi merupakan bagian sistem yang ada. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto menyatakan bebas bersyaratnya tahanan korupsi merupakan bagian sistem yang ada. Menurutnya, prosedur tersebut pun harus dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Setyo Budiyanto merespons bebas bersyaratnya mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada. Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil," kata Setyo, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Bareskrim Perihal Dugaan TPPU Setya Novanto
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025
Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang penggantiRp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
Hal itu disampaikan Setyo Budiyanto merespons bebas bersyaratnya mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada. Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil," kata Setyo, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Bareskrim Perihal Dugaan TPPU Setya Novanto
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025
Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang penggantiRp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
(cip)
Lihat Juga :