Menteri Hukum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tidak Dikenakan Royalti

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:13 WIB
loading...
Menteri Hukum Tegaskan...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah secara tegas kabar yang menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya akan juga dikenakan royalti. Menurutnya, jika ada yang mengatakan hal itu, berarti tidak membaca Undang-Undang Hak Cipta secara utuh.

"Nggak ada itu. Nggak benarlah," kata Menkum saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Dia mengatakan, jika ada orang atau pihak yang bicara tentang lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti, justru tidak membaca Undang-Undang tentang Hak Cipta secara utuh.

Baca Juga: Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?

"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.

Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah lagu nasional yang diputar di laga Timnas Indonesia disebut ingin dikenai royalti. Hal ini berawal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) meminta setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menegaskan komitmen federasi untuk selalu mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan hak cipta dan penggunaan lagu, khususnya dalam pertandingan tim nasional. Hal ini disampaikan seusai berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Dalam bernegara, semua ada aturannya. Saat berdiskusi dengan Pak Menteri Hukum, saya tegaskan PSSI mendukung penuh kebijakan pemerintah. Beliau juga menyampaikan bahwa lagu-lagu kebangsaan jelas sudah menjadi domain publik, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi," ujar Erick Thohir di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Baca Juga: Lirik Lagu Tanah Airku yang Wajib Dihafal Suporter Timnas Indonesia

Erick menekankan bahwa koordinasi ini penting agar sepak bola nasional berjalan sejalan dengan regulasi, sekaligus tetap menghargai karya para musisi. PSSI, menurutnya, tidak menutup mata terhadap penggunaan lagu komersial dalam mendukung timnas maupun kegiatan sepak bola.

"Contohnya, saat PSSI berkolaborasi dengan God Bless membawakan lagu Rumah Kita. Itu semua dilakukan dengan proses yang jelas, kami libatkan langsung pemilik karya. Karena saya percaya, para pencipta lagu harus mendapatkan apresiasi yang layak," kata Erick.

Sebagai bentuk nyata apresiasi, Erick mengungkapkan rencana PSSI untuk bertemu keluarga almarhumah Ibu Sud, pencipta lagu Tanah Airku, yang kerap dinyanyikan suporter maupun pemain timnas.



"Insya Allah beberapa saat ke depan kami bersama Menteri Hukum akan menemui keluarga Ibu Sud. Kita ingin memberikan penghormatan atas karya beliau yang begitu abadi, sekaligus mengingatkan bahwa para pahlawan pencipta lagu juga punya kontribusi besar yang tidak boleh dilupakan,” tegas Erick.

Menurut Erick, penggunaan lagu kebangsaan maupun lagu perjuangan di stadion tidak hanya menghadirkan euforia, tetapi juga memperkuat rasa persatuan. Namun, jika melibatkan lagu komersial, PSSI akan tetap menghormati hak cipta dan prosedur yang berlaku.

"Ketika pemain menyanyikan Tanah Airku di lapangan, euforianya luar biasa. Bahkan ada yang sampai meneteskan air mata. Lagu-lagu seperti ini bukan sekadar hiburan, tetapi menjadi pemersatu bangsa. Karena itu, mekanisme penggunaannya harus kita jalani secara benar dan proporsional."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Kepala BGN Dadan...
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Menkum Supratman Sebut...
Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Menteri Hukum Buka Pra...
Menteri Hukum Buka Pra Kongres INI di Batam
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Rekomendasi
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Menteri di Indonesia dengan Negara Maju
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved