Kejari Jaksel Telah Siapkan Jaksa Eksekutor untuk Eksekusi Silfester Matutina ke Penjara
Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna merespons klaim Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sudah berdamai dengan Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Ditahan karena Ada Saudara di Kejari Jaksel, Kejagung: Tak Ada Hubungannya
"Hukum kita tetap berjalan," tegas Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Ditahan karena Ada Saudara di Kejari Jaksel, Kejagung: Tak Ada Hubungannya
"Hukum kita tetap berjalan," tegas Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.
(shf)
Lihat Juga :