Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:30 WIB
loading...
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemerintah perlu bersikap lebih keras memberantas judi online. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti dampak judi online (judol) di masyarakat. Tidak sedikit dari masyarakat yang mengalami depresi, terlilit pinjaman online, hingga bunuh diri.
“Kita tidak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi. Nyawa yang hilang, Konflik rumah tangga, usaha bangkrut, terjerat pinjaman, putus sekolah dll. Negara memperkuat perlindungan dengan menjaga rekening - rekening nasabah bank agar tidak disalahgunakan oleh pelaku pidana. Rekening 100 % aman dan bisa dipergunakan kembali," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan data kuartal satu 2025, menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp2,5 triliun.
Baca juga: Perputaran Dana Judol di Indonesia Tembus Rp927 Triliun, Bahayanya Sampai ke Ekonomi
71,6% masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan dibawah Rp 5 juta dan memiliki pinjaman diluar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit.
“Angka-angka yang ada ini bukan sekadar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain,” katanya.
Baca juga: Picu Kejahatan Finansial, Transaksi Judol Nyaris Tembus Rp1.000 Triliun
Pemerintah perlu bersikap lebih keras dalam memberantas judi online. Pasalnya efek judi online tidak hanya memicu tindakan kriminal tetapi juga gangguan psikis bagi para pelakunya.
Padahal, di balik layar, sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak dalam lingkaran kecanduan, stres, bahkan depresi. Tak jarang, kecanduan ini berujung pada tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga bunuh diri.
“Banyak kisah tragis bermula dari sekadar coba-coba. Bermain judol demi iseng, meminjam online demi kebutuhan mendesak. Namun dalam hitungan minggu, mereka terseret dalam pusaran masalah yang tak mudah diselesaikan,” katanya.
Pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, regulator, sektor keuangan, dan pelaku industri teknologi dalam memerangi TPPU berbasis siber. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga harus menyasar bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang digital.
“Kita tidak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi. Nyawa yang hilang, Konflik rumah tangga, usaha bangkrut, terjerat pinjaman, putus sekolah dll. Negara memperkuat perlindungan dengan menjaga rekening - rekening nasabah bank agar tidak disalahgunakan oleh pelaku pidana. Rekening 100 % aman dan bisa dipergunakan kembali," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan data kuartal satu 2025, menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp2,5 triliun.
Baca juga: Perputaran Dana Judol di Indonesia Tembus Rp927 Triliun, Bahayanya Sampai ke Ekonomi
71,6% masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan dibawah Rp 5 juta dan memiliki pinjaman diluar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit.
“Angka-angka yang ada ini bukan sekadar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain,” katanya.
Baca juga: Picu Kejahatan Finansial, Transaksi Judol Nyaris Tembus Rp1.000 Triliun
Pemerintah perlu bersikap lebih keras dalam memberantas judi online. Pasalnya efek judi online tidak hanya memicu tindakan kriminal tetapi juga gangguan psikis bagi para pelakunya.
Padahal, di balik layar, sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak dalam lingkaran kecanduan, stres, bahkan depresi. Tak jarang, kecanduan ini berujung pada tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga bunuh diri.
“Banyak kisah tragis bermula dari sekadar coba-coba. Bermain judol demi iseng, meminjam online demi kebutuhan mendesak. Namun dalam hitungan minggu, mereka terseret dalam pusaran masalah yang tak mudah diselesaikan,” katanya.
Pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, regulator, sektor keuangan, dan pelaku industri teknologi dalam memerangi TPPU berbasis siber. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga harus menyasar bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang digital.
(cip)
Lihat Juga :