Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung
Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:33 WIB
loading...
A
A
A
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna merespons klaim Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sudah berdamai dengan JK terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan. "Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna merespons klaim Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sudah berdamai dengan JK terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan. "Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.
(rca)
Lihat Juga :