Pakar: Klaim Malaysia Atas Ambalat Lemah dalam Perspektif Hukum Internasional
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Meski telah ditentang keras oleh Indonesia, klaim itu terus diulang dan diperkuat dengan narasi hukum, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 terkait Pulau Sipadan dan Ligitan. Hakeng mengingatkan bahwa putusan ICJ tersebut tidak serta-merta mencakup delimitasi maritim di sekitarnya.
Baca juga: Prabowo: Indonesia-Malaysia Sepakat Kelola Blok Ambalat Secara Bersama-sama
"Putusan ICJ 2002 hanya menyangkut kepemilikan dua pulau kecil, Sipadan dan Ligitan. Ia tidak memberikan keputusan atas batas laut di kawasan itu. Jadi menggunakan putusan itu untuk membenarkan klaim atas Ambalat, adalah bentuk perluasan tafsir yang lemah secara hukum internasional," tegasnya.
Konflik terminologi ini, lanjut Hakeng, bukan hanya perdebatan diplomatik di meja negosiasi, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap persepsi publik, posisi hukum dalam arbitrase internasional, serta arah kebijakan luar negeri kedua negara. Kendati demikian ia mengingatkan bahwa di tengah polemik ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengambil sikap yang dianggap menyejukkan dan visioner.
Menurut Hakeng, jelaslah bahwa hal tersebut mempunyai itikad baik. Juga menunjukkan pendekatan khas kepemimpinan Presiden Prabowo yang dikenal mengedepankan prinsip “peaceful assertiveness”, yakni tegas menjaga kedaulatan, namun tetap mengutamakan dialog dan perdamaian. Dalam konteks hubungan Indonesia-Malaysia yang memiliki sejarah, budaya, dan hubungan ekonomi yang erat, pendekatan ini dipandang sangat relevan dan strategis.
"Presiden Prabowo memahami bahwa kedaulatan itu penting, tetapi beliau juga sangat sadar bahwa hubungan diplomatik yang stabil jauh lebih bernilai dalam jangka panjang," ujar Hakeng. Menurut dia, pendekatan Indonesia sebaiknya tidak berhenti pada penguatan klaim istilah Ambalat, tetapi juga membuka kemungkinan kerja sama teknis yang lebih konkret.
Salah satunya adalah melalui skema Joint Development Authority (JDA), yakni bentuk kerja sama bilateral untuk pengelolaan wilayah sengketa secara bersama. Dijabarkan olehnya bahwa dalam pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Juni 2025 lalu, kedua pemimpin sempat membahas kemungkinan tersebut.
Baca juga: Prabowo: Indonesia-Malaysia Sepakat Kelola Blok Ambalat Secara Bersama-sama
"Putusan ICJ 2002 hanya menyangkut kepemilikan dua pulau kecil, Sipadan dan Ligitan. Ia tidak memberikan keputusan atas batas laut di kawasan itu. Jadi menggunakan putusan itu untuk membenarkan klaim atas Ambalat, adalah bentuk perluasan tafsir yang lemah secara hukum internasional," tegasnya.
Konflik terminologi ini, lanjut Hakeng, bukan hanya perdebatan diplomatik di meja negosiasi, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap persepsi publik, posisi hukum dalam arbitrase internasional, serta arah kebijakan luar negeri kedua negara. Kendati demikian ia mengingatkan bahwa di tengah polemik ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengambil sikap yang dianggap menyejukkan dan visioner.
Menurut Hakeng, jelaslah bahwa hal tersebut mempunyai itikad baik. Juga menunjukkan pendekatan khas kepemimpinan Presiden Prabowo yang dikenal mengedepankan prinsip “peaceful assertiveness”, yakni tegas menjaga kedaulatan, namun tetap mengutamakan dialog dan perdamaian. Dalam konteks hubungan Indonesia-Malaysia yang memiliki sejarah, budaya, dan hubungan ekonomi yang erat, pendekatan ini dipandang sangat relevan dan strategis.
"Presiden Prabowo memahami bahwa kedaulatan itu penting, tetapi beliau juga sangat sadar bahwa hubungan diplomatik yang stabil jauh lebih bernilai dalam jangka panjang," ujar Hakeng. Menurut dia, pendekatan Indonesia sebaiknya tidak berhenti pada penguatan klaim istilah Ambalat, tetapi juga membuka kemungkinan kerja sama teknis yang lebih konkret.
Salah satunya adalah melalui skema Joint Development Authority (JDA), yakni bentuk kerja sama bilateral untuk pengelolaan wilayah sengketa secara bersama. Dijabarkan olehnya bahwa dalam pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Juni 2025 lalu, kedua pemimpin sempat membahas kemungkinan tersebut.
Lihat Juga :