KPK: Eks Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi CSR BI
Kamis, 07 Agustus 2025 - 20:16 WIB
loading...
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Heri Gunawan dan Satori jadi tersangka korupsi CSR BI. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua tersangka itu yakni, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).
Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Geledah Kantor BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR?
Sebelumnya, KPK pada Rabu (6/8) kemarin memang telah mengumumkan dua tersangka dugaan korupsi terkait hal ini. Namun, identitas keduanya masih belum dibeberkan.
Adapun dugaan korupsi penyelewengan dana sosial ini mulai diusut pada 2024 lalu. Dalam perjalanannya, KPK sudah menggeledah beberapa lokasi seperti Kantor Bank Indonesia, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga rumah anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni.
Kemudian Shohibul Ilmi alias Encip selaku sopir, Silmi Ahda Fauziyah selaku Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Mohammad Fahmi Heryanda selaku Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, karyawan swasta bernama Sahruldin.
"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).
Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Geledah Kantor BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR?
Sebelumnya, KPK pada Rabu (6/8) kemarin memang telah mengumumkan dua tersangka dugaan korupsi terkait hal ini. Namun, identitas keduanya masih belum dibeberkan.
Adapun dugaan korupsi penyelewengan dana sosial ini mulai diusut pada 2024 lalu. Dalam perjalanannya, KPK sudah menggeledah beberapa lokasi seperti Kantor Bank Indonesia, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga rumah anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni.
Kemudian Shohibul Ilmi alias Encip selaku sopir, Silmi Ahda Fauziyah selaku Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Mohammad Fahmi Heryanda selaku Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, karyawan swasta bernama Sahruldin.
(cip)
Lihat Juga :