Loyalis Anies Berniat Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Batal karena Hal Ini
Rabu, 06 Agustus 2025 - 09:28 WIB
loading...
Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah. Foto/Tangkapan layar iNews
A
A
A
JAKARTA - Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah , mengaku sempat berniat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada momentum HUT ke-80 RI. Hal itu dilakukan setelah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Saya pribadi rencananya di tanggal 17 Agustus akan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang (berkabung), setelah Tom Lembong divonis," kata Geisz kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Akan tetapi, kata Geisz, niat itu batal setelah Tom menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom diketahui bebas setelah sempat mendekam di penjara selama 9 bulan. "Rencana itu batal dengan diberikannya abolisi kepada Pak Tom," ujarnya.
Baca Juga: Tom Lembong usai Bebas dari Rutan Cipinang: Pulang ke Rumah Dulu
Tom bebas dari Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam. Dia keluar dari penjara disambut antusias para simpatisannya yang telah menunggu sejak pagi.
Tom disambut istrinya Franciska Wihardja, pengacara Ari Yusuf Amir, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid, dan analis kebijakan publik M Said Didu.
"Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas, saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan," ujar Tom.
Dia juga mengucapkan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang telah memberikan dan menyetujui abolisi. "Saya sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya menghormati pandangan seperti itu. Karena sejak awal saya menjalani proses hukum selama sembilan ini secara tidak ideal," ujar Tom Lembong.
"Saya pribadi rencananya di tanggal 17 Agustus akan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang (berkabung), setelah Tom Lembong divonis," kata Geisz kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Akan tetapi, kata Geisz, niat itu batal setelah Tom menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom diketahui bebas setelah sempat mendekam di penjara selama 9 bulan. "Rencana itu batal dengan diberikannya abolisi kepada Pak Tom," ujarnya.
Baca Juga: Tom Lembong usai Bebas dari Rutan Cipinang: Pulang ke Rumah Dulu
Tom bebas dari Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam. Dia keluar dari penjara disambut antusias para simpatisannya yang telah menunggu sejak pagi.
Tom disambut istrinya Franciska Wihardja, pengacara Ari Yusuf Amir, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid, dan analis kebijakan publik M Said Didu.
"Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas, saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan," ujar Tom.
Dia juga mengucapkan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang telah memberikan dan menyetujui abolisi. "Saya sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya menghormati pandangan seperti itu. Karena sejak awal saya menjalani proses hukum selama sembilan ini secara tidak ideal," ujar Tom Lembong.
(zik)
Lihat Juga :