KY Segera Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim yang Memvonis Tom Lembong
Senin, 04 Agustus 2025 - 22:44 WIB
loading...
Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong (TL). Komisi Yudisial akan langsung memverifikasi laporan itu.
Adapun hakim yang dilaporkan kubu Tom Lembong di antaranya yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah Dan Alfis Setyawan. Ketiga hakim ini ialah yang memeriksa dan memvonis Tom Lembong di Pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Lihat Kasus Tom Lembong dan Hasto Nuansa Politiknya Lebih Banyak
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," ujar Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Mukti menjelaskan usai laporan ini diterima maka pihak pelapor dimungkinkan untuk diperiksa. Tak hanya itu, majelis hakim juga dimungkinkan untuk diperiksa dalam perkara ini.
"Kami memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim," tutupnya.
Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).
Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia.
"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya," ungkapnya.
Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.
Adapun hakim yang dilaporkan kubu Tom Lembong di antaranya yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah Dan Alfis Setyawan. Ketiga hakim ini ialah yang memeriksa dan memvonis Tom Lembong di Pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Lihat Kasus Tom Lembong dan Hasto Nuansa Politiknya Lebih Banyak
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," ujar Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Mukti menjelaskan usai laporan ini diterima maka pihak pelapor dimungkinkan untuk diperiksa. Tak hanya itu, majelis hakim juga dimungkinkan untuk diperiksa dalam perkara ini.
"Kami memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim," tutupnya.
Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).
Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia.
"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya," ungkapnya.
Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.
(shf)
Lihat Juga :