Guru Besar UI Ungkap Banyak Cara untuk Pulangkan Riza Chalid

Senin, 04 Agustus 2025 - 15:59 WIB
loading...
Guru Besar UI Ungkap...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada hari ini, Senin (4/8/2025). Foto/SindoNews TV
A A A
JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) yang juga Pakar Hukum Pidana Prof. Eva Achjani Zulfa mengungkapkan masih banyak cara yang bisa digunakan untuk memulangkan Riza Chalid sekalipun belum ada perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Jepang. Menurut dia, negara sebaiknya segera mengupayakan pemulangan tersangka impor minyak mentah itu ke Indonesia.

Hal tersebut dikatakannya menanggapi Riza Chalid yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung ( Kejagung ), dan posisinya dikabarkan sudah pindah dari Malaysia ke Jepang. Untuk membatasi ruang gerak Riza Chalid, pemerintah sudah mencabut paspornya.

Namun dikabarkan Riza Chalid berada di Jepang, yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Eva menjelaskan, negara mempunyai banyak instrumen untuk bisa memulangkan Riza Chalid.

Baca juga: Hari Ini Kejagung Panggil Riza Chalid untuk Ketiga Kalinya



Jika tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tempat Riza Chalid berada, bisa dilakukan dengan cara seperti perjanjian antarkepolisian dengan negara lain. “Atau bargaining negara yang diidentifikasi yang bersangkutan ada di sana. Itu bisa didekati dengan G to G (Goverment to Goverment),” ujar Eva, Senin (4/8/2025).

Terkait dengan kemungkinan dilakukannya peradilan in absentia untuk Riza Chalid, agar negara bisa membekukan asetnya di Indonesia, Eva lebih menyarankan mengupayakan dulu pemulangan Riza Chalid ke Indonesia. Dijelaskannya, dalam perspektif HAM, Indonesia sepertinya tidak merekomendasikan peradilan in absentia.

“Karena terkait dengan asas praduga tak bersalah, yang ada di UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatakan hal seperti itu. Jadi dalam semua lingkup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum hakim menyatakan bersalah itumasih melekat asas praduga tak bersalah. Implikasinya orang berhak membela diri. Dan itu tidak mungkin terjadi di peradilan in absentia,” ujar pengajar di Fakultas Hukum UI ini.

Sedangkan mengenai pembekuan sementara aset Riza Chalid, Eva mengatakan, merujuk pada Pasal 38 KUHAP, ketika seorang penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan pidana maka punya kewenangan untuk menyita. “Kalau dikemudian hari pidananya tidak terbukti maka barang buktinya dikembalikan,” tuturnya.

Dia berpendapat, cara ini sudah cukup aman untuk penyidik maupun tersangka. Jika terbukti maka bisa dirampas untuk negara, dan jika tidak terbukti maka dikembalikan kepada terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada hari ini, Senin (4/8/2025). Panggilan ini merupakan kali ketiga setelah Riza absen dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya.

"Terjadwal hari ini (panggilan pemeriksaan Riza Chalid)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (4/8/2025).

Kendati demikian, Anang belum bisa memastikan Riza akan hadir. Anang mengaku, pihaknya belum mendapat informasi kehadiran Riza. "Belum ada info," ujar Anang.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved