Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 20:48 WIB
loading...
Kejaksaan Agung memastikan mantan Mendag Tom Lembong bebas malam ini, Jumat (1/8/2025) setelah menerima salinan Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait abolisi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kejagung memastikan Tom Lembong bakal bebas malam ini.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan Kejagung telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025. Salinan Keppres itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas yang terlihat mendatangi Gedung Utama Kejagung.
Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
"Kami telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum untuk, khusus pak Tom Lembong ditiadakan," kata Sutikno, Jumat malam (1/8/2025).
Selanjutnya Keppres ini akan langsung ditindaklanjuti dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum dalam perkara ini.
Sutikno menjelaskan, Kejari Jakarta Pusat akan melakukan merampungkan proses administrasi sebelum akhirnya jaksa mengeksekusi pembebasan Tom Lembong.
Sutikno juga memastikan Tom Lembong bisa menghirup udara segar malam ini setelah proses administrasi selesai.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
"Kita pastikan yang bersangkutan malam ini bisa keluar dari tahanan," tandasnya.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan Kejagung telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025. Salinan Keppres itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas yang terlihat mendatangi Gedung Utama Kejagung.
Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
"Kami telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum untuk, khusus pak Tom Lembong ditiadakan," kata Sutikno, Jumat malam (1/8/2025).
Selanjutnya Keppres ini akan langsung ditindaklanjuti dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum dalam perkara ini.
Sutikno menjelaskan, Kejari Jakarta Pusat akan melakukan merampungkan proses administrasi sebelum akhirnya jaksa mengeksekusi pembebasan Tom Lembong.
Sutikno juga memastikan Tom Lembong bisa menghirup udara segar malam ini setelah proses administrasi selesai.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
"Kita pastikan yang bersangkutan malam ini bisa keluar dari tahanan," tandasnya.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama.
(shf)
Lihat Juga :