Amnesti Hasto Telah Diserahkan ke KPK, Kini Menkum Supratman Datangi Kejagung
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, rombongan Kemenkum sebelumnya telah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan itu berkaitan dengan mengantarkan salinan Keppres amnesti Hasto.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto bebas dari penjara malam ini, Jumat (1/8/2025) setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat salinan Keppres diserahkan kepada KPK setelah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo dan Menkum Supratman Andi Agtas menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
DPR menyetujui usulan Prabowo memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana. Salah satunya Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto bebas dari penjara malam ini, Jumat (1/8/2025) setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat salinan Keppres diserahkan kepada KPK setelah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo dan Menkum Supratman Andi Agtas menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
DPR menyetujui usulan Prabowo memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana. Salah satunya Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Lihat Juga :