Tom Lembong Dapat Abolisi, Bagaimana Nasib 9 Tersangka Bos Perusahaan Gula?
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 16:53 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia pun dinyatakan bebas. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai nasib 9 tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Hal ini menyusul pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, abolisi biasanya bersifat personal. Sehingga, mereka yang diberikan abolisi harus sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Anies Ungkap Pesan Menyentuh Tom Lembong usai Dapat Abolisi
"Umumnya abolisi itu sepertinya personal. Terkait ini nanti kita lihat. Kalau tidak disebut di situ ya berarti hanya personal (Tom Lembong)," ujar Anang, Jumat (1/8/2025).
Kejagung masih menunggu Keppres dari Presiden Prabowo termasuk siapa-siapa saja nama yang menerima abolisi. Anang mengaku belum bisa merinci lebih jauh terkait ini. "Saya belum melihat Keppresnya, nanti kita tunggu Keppresnya seperti apa," katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 9 orang terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Mereka merupakan bos perusahaan gula swasta.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Proses persidangan masih berjalan hingga saat ini.
Sembilan tersangka dari petinggi perusahaan gula yakni:
1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003
2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012
5. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015
6. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015
7. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012
9. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, abolisi biasanya bersifat personal. Sehingga, mereka yang diberikan abolisi harus sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Anies Ungkap Pesan Menyentuh Tom Lembong usai Dapat Abolisi
"Umumnya abolisi itu sepertinya personal. Terkait ini nanti kita lihat. Kalau tidak disebut di situ ya berarti hanya personal (Tom Lembong)," ujar Anang, Jumat (1/8/2025).
Kejagung masih menunggu Keppres dari Presiden Prabowo termasuk siapa-siapa saja nama yang menerima abolisi. Anang mengaku belum bisa merinci lebih jauh terkait ini. "Saya belum melihat Keppresnya, nanti kita tunggu Keppresnya seperti apa," katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 9 orang terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Mereka merupakan bos perusahaan gula swasta.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Proses persidangan masih berjalan hingga saat ini.
Sembilan tersangka dari petinggi perusahaan gula yakni:
1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003
2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012
5. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015
6. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015
7. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012
9. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
(jon)
Lihat Juga :