Jelang Tom Lembong Bebas, Puluhan Simpatisan Padati Rutan Cipinang
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 14:31 WIB
loading...
Puluhan simpatisan Tom Lembong sangat antusias menunggu mantan Menteri Perdagangan itu keluar dari jeruji besi, Jumat (1/8/2025). Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Puluhan simpatisan Tom Lembong sangat antusias menunggu mantan Menteri Perdagangan itu keluar dari jeruji besi, Jumat (1/8/2025). Adapun Tom ditahan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan SindoNews, para simpatisan ini sebenarnya telah mendatangi rutan sejak pagi, akan tetapi jumlah belum begitu banyak. Namun hingga pukul 14.09 WIB puluhan simpatisan ini terus bertandatangan memadati pintu Rutan Cipinang.
"Bebas, Tom bebas," teriak simpatisan.
Mereka yang datang mayoritas adalah orang tua. Ada juga yang mengenakan pakaian berwarna oranye bertuliskan 'Gerakan Rakyat'.
Meskipun belum mengetahui secara pasti kapan Tom keluar dari rutan, para simpatisan itu tetap bersemangat menunggu kehadiran Tom di bawah terik matahari.
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berharap klien keluar dari penjara siang ini. "Hari ini yg kami dengar bahwa keppresnya akan dikeluarkan hari ini, semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat karena harapan kita siang ini pak Tom bisa keluar dari sini," kata Ari kepada wartawan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025).
Selain menjenguk Tom, dia juga berkordinasi dengan pihak Rutan Klas I Cipinang. Nantinya untuk pembebasan Tom, pihak dari kejaksaan akan mengurus admistrasi tersebut.
"Nanti kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa mengeluarkan pak Tom," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa pemberian abolisi dari presiden ini bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan. Namun menurutnya memang pada dasarnya Tom tidak bersalah atas kasus korupsi Importasi gula.
"Karena memang pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. jadi tidak ada yang perlu diakui," ujarnya.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan pantauan SindoNews, para simpatisan ini sebenarnya telah mendatangi rutan sejak pagi, akan tetapi jumlah belum begitu banyak. Namun hingga pukul 14.09 WIB puluhan simpatisan ini terus bertandatangan memadati pintu Rutan Cipinang.
"Bebas, Tom bebas," teriak simpatisan.
Mereka yang datang mayoritas adalah orang tua. Ada juga yang mengenakan pakaian berwarna oranye bertuliskan 'Gerakan Rakyat'.
Meskipun belum mengetahui secara pasti kapan Tom keluar dari rutan, para simpatisan itu tetap bersemangat menunggu kehadiran Tom di bawah terik matahari.
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berharap klien keluar dari penjara siang ini. "Hari ini yg kami dengar bahwa keppresnya akan dikeluarkan hari ini, semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat karena harapan kita siang ini pak Tom bisa keluar dari sini," kata Ari kepada wartawan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025).
Selain menjenguk Tom, dia juga berkordinasi dengan pihak Rutan Klas I Cipinang. Nantinya untuk pembebasan Tom, pihak dari kejaksaan akan mengurus admistrasi tersebut.
"Nanti kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa mengeluarkan pak Tom," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa pemberian abolisi dari presiden ini bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan. Namun menurutnya memang pada dasarnya Tom tidak bersalah atas kasus korupsi Importasi gula.
"Karena memang pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. jadi tidak ada yang perlu diakui," ujarnya.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.
(rca)
Lihat Juga :