Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong Terbit
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 14:13 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Korps Adhyaksa menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait itu terbit.
"Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari para Presiden dan disetujui oleh Dewan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (1/8/2025).
Kejagung memastikan akan melaksanakan tindak lanjut dari abolisi tersebut. Namun, Anang menyebut sampai sekarang Kejagung belum juga menerima Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi ini.
Baca juga: Pengacara Tom Lembong Harap Keppres Abolisi Terbit Secepatnya Hari Ini
Anang tak merinci apakah Tom akan langsung bebas setelah Keppres itu. Kejagung, kata dia, akan lebih dulu mempelajari isi Keppres.
"Tentunya kita akan melaksanakan (isi Keppres). Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar," ujarnya.
Saat ditanya bagaimana upaya hukum banding yang sedang berjalan, Anang juga tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu Keppres.
"Oh iya, kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun Kejaksaan, ya dengan adanya, lihat aja kepres ini seperti apa, kalau memang itu sudah (terbit) kita laksanakan," tandasnya.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.
"Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari para Presiden dan disetujui oleh Dewan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (1/8/2025).
Kejagung memastikan akan melaksanakan tindak lanjut dari abolisi tersebut. Namun, Anang menyebut sampai sekarang Kejagung belum juga menerima Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi ini.
Baca juga: Pengacara Tom Lembong Harap Keppres Abolisi Terbit Secepatnya Hari Ini
Anang tak merinci apakah Tom akan langsung bebas setelah Keppres itu. Kejagung, kata dia, akan lebih dulu mempelajari isi Keppres.
"Tentunya kita akan melaksanakan (isi Keppres). Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar," ujarnya.
Saat ditanya bagaimana upaya hukum banding yang sedang berjalan, Anang juga tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu Keppres.
"Oh iya, kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun Kejaksaan, ya dengan adanya, lihat aja kepres ini seperti apa, kalau memang itu sudah (terbit) kita laksanakan," tandasnya.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.
(rca)
Lihat Juga :