Hasto Keluar dari Rutan Masih Kenakan Rompi Oranye, KPK: Berobat
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 11:05 WIB
loading...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninggalkan rumah tahanan (rutan) KPK untuk berobat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meninggalkan rumah tahanan (rutan) usai mendapatkan amnesti. Saat keluar, Hasto masih mengenakan rompi oranye.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Hasto keluar untuk berobat. Pengobatan ini sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya. "Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," kata Budi, Jumat (1/8/2025).
Perlu diketahui, Hasto terlihat keluar dari rutan sekira pukul 08.34 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Hasto terlihat masih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK usai Dapat Amnesti
Hasto juga terlihat menenteng tas ransel dan mengenakan kacamata hitam. Ia sempat mengepalkan tangan dan terlihat masih mengenakan borgol. Sejumlah kerabat terlihat menyambut Hasto saat keluar dari rutan tersebut. Kemudian, ia menaiki mobil tahanan.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Hasto keluar untuk berobat. Pengobatan ini sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya. "Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," kata Budi, Jumat (1/8/2025).
Perlu diketahui, Hasto terlihat keluar dari rutan sekira pukul 08.34 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Hasto terlihat masih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK usai Dapat Amnesti
Hasto juga terlihat menenteng tas ransel dan mengenakan kacamata hitam. Ia sempat mengepalkan tangan dan terlihat masih mengenakan borgol. Sejumlah kerabat terlihat menyambut Hasto saat keluar dari rutan tersebut. Kemudian, ia menaiki mobil tahanan.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
(cip)
Lihat Juga :