Komisaris PT RMS Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Batu Bara
Rabu, 30 Juli 2025 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andri Kurniawan menerangkan, selain dari Koorporasi, pihaknya juga telah menetapkan pejabat di perusahaan Sucofindo yang ada di Bengkulu sebagai tersangka sebelumnya. Pasalnya, dia telah melakukan dugaan manipulasi kualitas, data, dan lainnya dalam kasus dugaan korupsi batubara.
"Terkait kerugian ini yang sudah kita tetapkan tersangka, selain dari korporasi juga ada dari BUMN, dari Sucofindo. Manipulasi kualitas, data, dan segala macam. Menghindari pembayaran royalti, dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara, di antaranya ada pajak dan segala macam," tuturnya.
"DA ini selaku komisaris, dia secara aktif ikut terlibat di dalam proses penambangan batubara yang kami juga menemukan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dia belum bisa berbicara tentang teknis perkaranya karena sudah masuk materi perkara dan menyangkut ranah penyidikan. DA ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa di Kejagung.
"Terkait kerugian ini yang sudah kita tetapkan tersangka, selain dari korporasi juga ada dari BUMN, dari Sucofindo. Manipulasi kualitas, data, dan segala macam. Menghindari pembayaran royalti, dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara, di antaranya ada pajak dan segala macam," tuturnya.
Kejati Bengkulu Sebut Komisaris PT RSM Terlibat Aktif dalam Penambangan
Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andri Kurniawan membeberkan peran komisaris PT RSM, DA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batubara. DA memiliki peran aktif dalam keterlibatan penambangan."DA ini selaku komisaris, dia secara aktif ikut terlibat di dalam proses penambangan batubara yang kami juga menemukan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dia belum bisa berbicara tentang teknis perkaranya karena sudah masuk materi perkara dan menyangkut ranah penyidikan. DA ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa di Kejagung.
Lihat Juga :