Kejagung Diingatkan Lebih Hati-hati dalam Menghitung Kerugian Negara

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:39 WIB
loading...
Kejagung Diingatkan...
Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan untuk lebih hati-hati dalam menghitung kerugian negara, termasuk dalam kasus cap lebur emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diingatkan untuk lebih hati-hati dalam menghitung kerugian negara, termasuk dalam kasus cap lebur emas PT Aneka Tambang ( Antam ) Tbk. Hal itu diingatkan oleh Praktisi Hukum Gatot Hadi Purwanto.

Secara yuridis, kata Gatot, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mensyaratkan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Aturan-aturan hukum itu diungkapkan Gatot menyoroti dugaan kasus cap lebur emas yang menghebohkan beberapa waktu belakangan ini.

Awalnya disebutkan dalam peredaran 109 ton emas itu, negara mengalami kerugian hingga Rp5,9 kuadriliun. Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei lalu disebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 3,3 Triliun.

Baca juga: 6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Cap Emas Antam Ilegal



Maka itu, Gatot menekankan bahwa potensi kerugian tidak bisa dijadikan patokan secara hukum. “Dalam praktik hukum pidana Indonesia, kerugian negara tidak bisa hanya bersifat potensi atau spekulatif,” kata Gatot, Sabtu (26/7/2026).

“Ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss). Artinya, kerugian tersebut telah benar-benar terjadi dan terukur, bukan sekadar prediksi hilangnya potensi pendapatan negara," sambungnya.

Dalam kasus cap lebur emas PT Antam, angka Rp 5,9 kuadriliun (selanjutnya dalam dakwaan menjadi Rp3,3 Triliun) disebut sebagai akumulasi dari praktik penyimpangan dalam penjualan logam mulia yang tidak melalui prosedur resmi perusahaan. "Namun, pertanyaannya, apakah angka ini mencerminkan kerugian negara yang aktual?" katanya.

Menurutnya, jika nilai tersebut hanya dihitung berdasarkan selisih harga pasar dan estimasi potensi pajak yang tidak dibayarkan, maka secara hukum positif, angka tersebut belum dapat serta-merta dikualifikasi sebagai kerugian negara. Apalagi jika tidak disertai bukti konkret bahwa uang tersebut benar-benar telah hilang dari kas negara atau kas BUMN.

"Ada perbedaan antara potensi kerugian (potential loss) dan kerugian aktual (actual loss). Dalam hukum kita, yang dapat membentuk tindak pidana korupsi hanyalah kerugian yang aktual dan pasti," tuturnya.

Gatot juga mengingatkan tentang penegasan dari Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya – termasuk Putusan No. 21 K/Pid.Sus/2009 yang menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan kerugian konkret yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, yakni BPK atau BPKP.

Diketahui, pada 27 Mei lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis terhadap enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk tersebut. Mereka didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022.

Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun. Atas perbuatannya, enam terdakwa itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Keenam terdakwa tersebut adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, dan Dody Martimbang. Dua orang lainnya adalah Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar. Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh KPK.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
RUPST 2025 ANTAM Setujui...
RUPST 2025 ANTAM Setujui Dividen Rp5,04 Triliun dan Perkuat Hilirisasi Nikel Nasional
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved