Informasi kian Bebas, Komisi I DPR Desak Percepatan RUU Penyiaran
Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang menegaskan pentingnya percepatan Revisi UU Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang menegaskan pentingnya percepatan RUU Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks. Revisi ini tidak hanya penting dari sisi hukum, akan tetapi juga penting dan mendesak secara sosial dan kultural. Khususnya dalam melindungi generasi muda dari konten digital yang tidak terkontrol.
“Urgensi Revisi Undang-undang Penyiaran ini sangat penting di zaman sekarang. Generasi muda kini hidup dalam arus disrupsi informasi, konten digital yang tidak memiliki batasan seperti televisi konvensional,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I DPR bersama para pakar dan akademisi. Baca juga: Negara Perlu Hadir untuk Keberlanjutan Industri Media Nasional
Politikus Fraksi Partai NasDem ini menyoroti maraknya konten negatif di platform live streaming. Mulai dari perilaku merokok, ujaran kasar, hingga tampilan seronok yang bebas tanpa pengawasan. Hal ini menjadi ancaman serius bagi nasib masa depan moral bangsa dan karakter generasi muda.
Ia menilai perlunya pengaturan transparansi algoritma dalam RUU Penyiaran agar konten lokal dan edukatif tidak tertutup oleh konten viral yang dangkal dari Platform digital. “Apakah di RUU Penyiaran perlu ada pasal khusus soal transparansi algoritma platform digital? Konten lokal, termasuk UMKM dan budaya daerah, saat ini sulit bersaing karena sistem algoritma hanya mengejar viralitas,” ujarnya.
Menanggapi pandangan para pakar, Andina juga mendorong penguatan regulasi dan lembaga pengawasan konten digital. Menurutnya, saat ini regulasi seperti UU ITE maupun pedoman komunitas dari platform digital belum cukup ampuh melindungi masyarakat dari konten negatif.
Sebagai seorang ibu, Andina turut menyuarakan keprihatinannya secara pribadi terhadap maraknya konten digital yang sudah tidak ramah anak. Ia mengaku miris melihat anak-anak dengan mudahnya terpapar tayangan yang tidak pantas, mulai dari kekerasan verbal hingga perilaku menyimpang yang tersebar luas di platform digital. ”Tanpa filter dan pengawasan yang memadai, dunia digital bisa menjadi ruang yang berbahaya bagi tumbuh kembang anak, baik dari sisi psikologis maupun moral,” tandasnya.
Andina juga menyampaikan keprihatinan terhadap lemahnya pengawasan terhadap konten berbayar dan sponsor di platform digital. Banyak konten vulgar yang tetap lolos sensor membuktikan lemah nya regulasi dan menandakan pendekatan self-regulation belum efektif.
“Saya tidak sepakat kalau kita hanya bergantung pada community guidelines. Realitanya, konten vulgar masih banyak beredar. Bahkan sponsor yang masuk pun tidak melalui proses kurasi yang layak,” jelasnya. Baca juga: Soroti Kerentanan Anak di Dunia Digital, Puspadaya Perindo: Setiap Anak Memiliki Hak Dilindungi
Mengakhiri pernyataannya, Andina menyoroti krisis eksistensial yang dihadapi media penyiaran konvensional akibat masifnya penetrasi platform digital. Ia menyebut pendapatan TV nasional anjlok hingga Rp3 triliun pada 2023. Hal ini merupakan sinyal darurat bagi keberlangsungan ekosistem penyiaran nasional, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“TV nasional masih sangat penting, terutama untuk menjangkau wilayah 3T. Kalau mereka tumbang karena tidak bisa bersaing dengan platform digital yang tidak teratur, rakyat di pelosok akan kehilangan akses terhadap informasi yang kredibel,” tandasnya.
“Urgensi Revisi Undang-undang Penyiaran ini sangat penting di zaman sekarang. Generasi muda kini hidup dalam arus disrupsi informasi, konten digital yang tidak memiliki batasan seperti televisi konvensional,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I DPR bersama para pakar dan akademisi. Baca juga: Negara Perlu Hadir untuk Keberlanjutan Industri Media Nasional
Politikus Fraksi Partai NasDem ini menyoroti maraknya konten negatif di platform live streaming. Mulai dari perilaku merokok, ujaran kasar, hingga tampilan seronok yang bebas tanpa pengawasan. Hal ini menjadi ancaman serius bagi nasib masa depan moral bangsa dan karakter generasi muda.
Ia menilai perlunya pengaturan transparansi algoritma dalam RUU Penyiaran agar konten lokal dan edukatif tidak tertutup oleh konten viral yang dangkal dari Platform digital. “Apakah di RUU Penyiaran perlu ada pasal khusus soal transparansi algoritma platform digital? Konten lokal, termasuk UMKM dan budaya daerah, saat ini sulit bersaing karena sistem algoritma hanya mengejar viralitas,” ujarnya.
Menanggapi pandangan para pakar, Andina juga mendorong penguatan regulasi dan lembaga pengawasan konten digital. Menurutnya, saat ini regulasi seperti UU ITE maupun pedoman komunitas dari platform digital belum cukup ampuh melindungi masyarakat dari konten negatif.
Sebagai seorang ibu, Andina turut menyuarakan keprihatinannya secara pribadi terhadap maraknya konten digital yang sudah tidak ramah anak. Ia mengaku miris melihat anak-anak dengan mudahnya terpapar tayangan yang tidak pantas, mulai dari kekerasan verbal hingga perilaku menyimpang yang tersebar luas di platform digital. ”Tanpa filter dan pengawasan yang memadai, dunia digital bisa menjadi ruang yang berbahaya bagi tumbuh kembang anak, baik dari sisi psikologis maupun moral,” tandasnya.
Andina juga menyampaikan keprihatinan terhadap lemahnya pengawasan terhadap konten berbayar dan sponsor di platform digital. Banyak konten vulgar yang tetap lolos sensor membuktikan lemah nya regulasi dan menandakan pendekatan self-regulation belum efektif.
“Saya tidak sepakat kalau kita hanya bergantung pada community guidelines. Realitanya, konten vulgar masih banyak beredar. Bahkan sponsor yang masuk pun tidak melalui proses kurasi yang layak,” jelasnya. Baca juga: Soroti Kerentanan Anak di Dunia Digital, Puspadaya Perindo: Setiap Anak Memiliki Hak Dilindungi
Mengakhiri pernyataannya, Andina menyoroti krisis eksistensial yang dihadapi media penyiaran konvensional akibat masifnya penetrasi platform digital. Ia menyebut pendapatan TV nasional anjlok hingga Rp3 triliun pada 2023. Hal ini merupakan sinyal darurat bagi keberlangsungan ekosistem penyiaran nasional, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“TV nasional masih sangat penting, terutama untuk menjangkau wilayah 3T. Kalau mereka tumbang karena tidak bisa bersaing dengan platform digital yang tidak teratur, rakyat di pelosok akan kehilangan akses terhadap informasi yang kredibel,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :