Pengacara Hasto Protes Ketua Majelis Hakim Pakai Masker Sepanjang Persidangan
Jum'at, 25 Juli 2025 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP itu juga menyoroti sikap hakim yang menilai tidak mempermasalahkan penyidik menjadi saksi. Ronny mengaku logika hukum serupa tidak dapat diterima oleh siapa pun.
"Bagaimana seseorang yang diperiksa, saksi, bukti yang dituangkan dalam BAP kemudian bercerita hasil pemeriksaan tersebut," kata dia.
"Ini di luar nalar hukum kita, siapa pun tidak akan bisa menerima ini, mau aktivis hukum, profesor hukum, nah inilah yang kita sebut bahwa kasus ini merupakan kasus pesanan politik," tandasnya.
Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).
"Bagaimana seseorang yang diperiksa, saksi, bukti yang dituangkan dalam BAP kemudian bercerita hasil pemeriksaan tersebut," kata dia.
"Ini di luar nalar hukum kita, siapa pun tidak akan bisa menerima ini, mau aktivis hukum, profesor hukum, nah inilah yang kita sebut bahwa kasus ini merupakan kasus pesanan politik," tandasnya.
Vonis Hasto
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Amar putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).
Lihat Juga :