Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto: Saya Terima Dalam Konteks Ketidakadilan
Jum'at, 25 Juli 2025 - 18:14 WIB
loading...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menerima putusan 3,5 tahun penjara. Foto/isra triansyah
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menerima putusan 3,5 tahun penjara. Hanya saja, putusan itu diterima dalam konteks ketidakadilan.
"Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan," kata Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto mengaku akan menghadapi putusan ini dengan kepala tegak. Ia mengaku berkomitmen akan terus melawan adanya berbagai ketidakadilan.
Baca juga: Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
"Jadi maju tak getar, kita tidak boleh menyerah dan saya akan gunakan setiap waktu, setiap detik sebagai karunia Tuhan di dalam memperjuangkan keadilan bersama dengan seluruh komponen masyarakat yang lain," jelas Hasto.
Politikus asal Yogyakarta itu juga mengaku menghormati putusan ini. Oleh karenanya, Hasto juga mengaku akan menganilisis putusan ini untuk kemudian mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding.
"Kami akan mempertimbangkan dengan cara yang seksama dan kemudian dengan fakta-fakta hukum untuk terus berjuang di dalam menggugat keadilan itu," tandasnya.
"Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan," kata Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto mengaku akan menghadapi putusan ini dengan kepala tegak. Ia mengaku berkomitmen akan terus melawan adanya berbagai ketidakadilan.
Baca juga: Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
"Jadi maju tak getar, kita tidak boleh menyerah dan saya akan gunakan setiap waktu, setiap detik sebagai karunia Tuhan di dalam memperjuangkan keadilan bersama dengan seluruh komponen masyarakat yang lain," jelas Hasto.
Politikus asal Yogyakarta itu juga mengaku menghormati putusan ini. Oleh karenanya, Hasto juga mengaku akan menganilisis putusan ini untuk kemudian mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding.
"Kami akan mempertimbangkan dengan cara yang seksama dan kemudian dengan fakta-fakta hukum untuk terus berjuang di dalam menggugat keadilan itu," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :