Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Jum'at, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," ujar JPU membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
"Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," katanya.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," ujar JPU membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
"Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," katanya.
Lihat Juga :