4 Tersangka Korupsi Izin TKA di Kemnaker Ditahan KPK, Total 8 Orang
Kamis, 24 Juli 2025 - 17:33 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (24/7/2025). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ), Kamis (24/7/2025). Empat tersangka yang ditahan hari ini merupakan bagian dari total delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan. Penahanan ini dilakukan usai keempatnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan selesai, keempatnya langsung dilakukan penahanan.
Pantauan di lokasi, keempatnya terlihat selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 16.25 WIB. Saat turun dari lantai dua, mereka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker
Keempatnya kemudian digiring menuju ruang konferensi pers penahanan untuk disampaikan konstruksi perkara.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
"Sebelumnya pada 17 Juli 2025, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya," sambungnya.
Adapun, mereka yang ditahan hari ini adalah, GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 sampai dengan 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian, PCW (Putri Citra Wahyoe), JMS (Jamal Shodiqin), ALF (Alfa Eshad), yang ketiganya merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan. Penahanan ini dilakukan usai keempatnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan selesai, keempatnya langsung dilakukan penahanan.
Pantauan di lokasi, keempatnya terlihat selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 16.25 WIB. Saat turun dari lantai dua, mereka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker
Keempatnya kemudian digiring menuju ruang konferensi pers penahanan untuk disampaikan konstruksi perkara.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
"Sebelumnya pada 17 Juli 2025, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya," sambungnya.
Adapun, mereka yang ditahan hari ini adalah, GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 sampai dengan 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian, PCW (Putri Citra Wahyoe), JMS (Jamal Shodiqin), ALF (Alfa Eshad), yang ketiganya merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
(rca)
Lihat Juga :