Semua Masyarakat yang Masih Pakai Akal Sehat Dukung Tom Lembong
Selasa, 22 Juli 2025 - 16:41 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia yang masih memakai akal sehat tentunya akan mendukung kliennya yang kini terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula. Hal itu ia sampaikan saat menyampaikan pernyataan banding atas vonis 4,5 tahun Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
"Saya sampaikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang masih menggunakan akal sehatnya, men-support dan mendukung beliau," kata Zaid.
Ia melanjutkan, kasus yang menimpa kliennya itu merupakan cerminan dari kondisi penindakan hukum di Indonesia. “Kasus Pak Tom ini benar-benar menyadarkan kita bahwa kondisi penegakan hukum Indonesia ini sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
"Jadi siapa pun bisa disepertiinikan, ketika tidak ada sebuah standar dan proses penegakan hukum yang baik dan benar," sambungnya.
Lebih lanjut, Zaid pun mengungkapkan kondisi terkini Tom Lembong usai divonis 4,5 tahun. “Pak Tom kondisinya sehat.Kemarin kita habis minta tanda tangan,” ucapnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hal itu disampaikan Tom setelah dirinya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi Importasi gula pada Jumat (18/7/2025).
"Kedua, yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan," kata Tom Lembong seusai sidang.
Selama pembacaan surat putusan, Tom mengaku mencatat apa yang disampaikan majelis hakim. Hasilnya, wewenangnya sebagai mendag diabaikan.
"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," ujarnya.
"Saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," sambungnya.
"Saya sampaikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang masih menggunakan akal sehatnya, men-support dan mendukung beliau," kata Zaid.
Ia melanjutkan, kasus yang menimpa kliennya itu merupakan cerminan dari kondisi penindakan hukum di Indonesia. “Kasus Pak Tom ini benar-benar menyadarkan kita bahwa kondisi penegakan hukum Indonesia ini sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
"Jadi siapa pun bisa disepertiinikan, ketika tidak ada sebuah standar dan proses penegakan hukum yang baik dan benar," sambungnya.
Lebih lanjut, Zaid pun mengungkapkan kondisi terkini Tom Lembong usai divonis 4,5 tahun. “Pak Tom kondisinya sehat.Kemarin kita habis minta tanda tangan,” ucapnya.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Tom Lembong Merasa Janggal atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Tom Lembong menyatakan vonis yang diterimanya janggal. Bahkan, ia menyatakan majelis hakim mengabaikan posisinya sebagai menteri perdagangan (mendag).Hal itu disampaikan Tom setelah dirinya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi Importasi gula pada Jumat (18/7/2025).
"Kedua, yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan," kata Tom Lembong seusai sidang.
Selama pembacaan surat putusan, Tom mengaku mencatat apa yang disampaikan majelis hakim. Hasilnya, wewenangnya sebagai mendag diabaikan.
"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," ujarnya.
"Saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :