Kejagung Juga Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong
Selasa, 22 Juli 2025 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan yang sama, Anang juga memastikan bahwa Kejagung menghormati apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus impor gula tersebut. "Kami menghargai, menghormati keputusan pengadilan negeri tipikor di tingkat pertama," tandasnya.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula.
Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemberian izin impor gula. Hakim menilai perbuatan itu juga merugikan keuangan negara mencapai Rp194 miliar.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dipenjara 7 tahun.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula.
Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemberian izin impor gula. Hakim menilai perbuatan itu juga merugikan keuangan negara mencapai Rp194 miliar.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dipenjara 7 tahun.
(zik)
Lihat Juga :