Dubes RI Soroti Lonjakan Keterlibatan WNI dalam Penipuan Online di Kamboja
Selasa, 22 Juli 2025 - 10:01 WIB
loading...
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto mengungkapkan kekhawatiran atas meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam aktivitas penipuan online di Kamboja. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Duta Besar ( Dubes ) Republik Indonesia (RI) untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto mengungkapkan kekhawatiran atas meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat aktivitas penipuan online di Kamboja . Hal ini disampaikan menyusul operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas Kamboja di 15 provinsi, yang menjaring 2.780 orang, termasuk 339 WNI.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, pada Selasa (21/7/2025), Dubes Santo menyampaikan bahwa peningkatan keterlibatan WNI dalam kejahatan siber lintas negara ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
"Kami mencatat adanya lonjakan signifikan dalam kasus perlindungan WNI yang terlibat penipuan daring. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga sosial dan ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Kemlu Kembali Pulangkan 14 WNI Korban Penipuan Perusahaan Online Scam dari Kamboja
Data KBRI Phnom Penh menunjukkan bahwa pada 2024, sekitar 75% dari 3.310 kasus pelindungan WNI berkaitan dengan penipuan daring. Angka ini meningkat lebih dari 250% dibandingkan tahun 2023. Tren tersebut terus berlanjut pada semester pertama 2025, yakni 83% dari 2.585 kasus pelindungan juga berkaitan dengan kejahatan serupa, mengalami kenaikan 125% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Operasi gabungan yang digelar sejak 14 Juli 2025 merupakan instruksi langsung dari Perdana Menteri Hun Manet. Menurut Senior Minister Chhay Sinarith, operasi ini menjadi bukti komitmen Kamboja dalam memerangi penipuan daring yang kini menjadi masalah serius secara regional.
"Pemerintah Kamboja tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal seperti penipuan online. Kami akan proses secara hukum seluruh pelaku, termasuk dari luar negeri," tegasnya.
Dari 339 WNI yang diamankan, 271 di antaranya berasal dari Provinsi Poipet, dan diketahui beberapa di antaranya tidak kooperatif saat pemeriksaan, seperti memberikan nama palsu. Meski demikian, otoritas Kamboja menjamin bahwa seluruh WNI berada dalam kondisi aman.
Dubes Santo menegaskan bahwa Indonesia mendukung penuh langkah hukum yang diambil Kamboja, namun tetap menuntut pemenuhan hak dasar para WNI, termasuk akses kekonsuleran dan pendampingan hukum.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh terus meningkatkan koordinasi dengan aparat Kamboja dan instansi di tanah air untuk memperkuat pelindungan WNI, serta mendorong masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas dan berisiko.
"Kami mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan iming-iming kerja bergaji besar di luar negeri yang tidak prosedural. Risikonya sangat besar, bisa berakhir di balik jeruji," ujar Dubes Santo.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, pada Selasa (21/7/2025), Dubes Santo menyampaikan bahwa peningkatan keterlibatan WNI dalam kejahatan siber lintas negara ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
"Kami mencatat adanya lonjakan signifikan dalam kasus perlindungan WNI yang terlibat penipuan daring. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga sosial dan ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Kemlu Kembali Pulangkan 14 WNI Korban Penipuan Perusahaan Online Scam dari Kamboja
Data KBRI Phnom Penh menunjukkan bahwa pada 2024, sekitar 75% dari 3.310 kasus pelindungan WNI berkaitan dengan penipuan daring. Angka ini meningkat lebih dari 250% dibandingkan tahun 2023. Tren tersebut terus berlanjut pada semester pertama 2025, yakni 83% dari 2.585 kasus pelindungan juga berkaitan dengan kejahatan serupa, mengalami kenaikan 125% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Operasi gabungan yang digelar sejak 14 Juli 2025 merupakan instruksi langsung dari Perdana Menteri Hun Manet. Menurut Senior Minister Chhay Sinarith, operasi ini menjadi bukti komitmen Kamboja dalam memerangi penipuan daring yang kini menjadi masalah serius secara regional.
"Pemerintah Kamboja tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal seperti penipuan online. Kami akan proses secara hukum seluruh pelaku, termasuk dari luar negeri," tegasnya.
Dari 339 WNI yang diamankan, 271 di antaranya berasal dari Provinsi Poipet, dan diketahui beberapa di antaranya tidak kooperatif saat pemeriksaan, seperti memberikan nama palsu. Meski demikian, otoritas Kamboja menjamin bahwa seluruh WNI berada dalam kondisi aman.
Dubes Santo menegaskan bahwa Indonesia mendukung penuh langkah hukum yang diambil Kamboja, namun tetap menuntut pemenuhan hak dasar para WNI, termasuk akses kekonsuleran dan pendampingan hukum.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh terus meningkatkan koordinasi dengan aparat Kamboja dan instansi di tanah air untuk memperkuat pelindungan WNI, serta mendorong masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas dan berisiko.
"Kami mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan iming-iming kerja bergaji besar di luar negeri yang tidak prosedural. Risikonya sangat besar, bisa berakhir di balik jeruji," ujar Dubes Santo.
(zik)
Lihat Juga :