Anggota DPR Misbakhun Nilai Kebijakan DHE Prabowo Sangat Patriotik

Senin, 21 Juli 2025 - 16:35 WIB
loading...
Anggota DPR Misbakhun...
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Presiden Prabowo Subianto telah menggulirkan kebijakan patriotik dalam memperkuat perekonomian nasional. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Presiden Prabowo Subianto telah menggulirkan kebijakan patriotik dalam memperkuat perekonomian nasional. Penilaian itu didasarkan pada langkah Prabowo merevisi peraturan pemerintah (PP) yang mengatur devisa hasil ekspor (DHE).

Untuk diketahui, pada 17 Februari lalu, Presiden Prabowo telah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pasal 7 peraturan baru itu mengharuskan pengekspor menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan nasional selama paling singkat 12 bulan.

"Kebijakan di awal masa pemerintahan Bapak Prabowo ini menurut saya sangat pariotik, karena ini untuk memperkuat struktur perekonomian nasional kita," kata Misbakhun saat menjadi pembicara Webinar Nasional bertema Menguji Efektivitas DHE yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Senin (20/7/2025).

Legislator Partai Golkar itu menegaskan aturan baru soal DHE tersebut adalah sebuah upaya memperkuat cadangan devisa nasional. Menurut Misbakhun, DHE memiliki pengaruh yang sangat fundamental terhadap kekuatan ekonomi nasional yang diukur dari cadangan devisa.

Peraih predikat cum laude dari Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti itu lantas merujuk klausul "bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Menurut dia, data Kemenko Perekonomian menunjukkan ekspor nasional masih didominasi sektor SDA.

Nilai ekspor SDA pada 2024, katanya, mencapai USD 166,04 miliar atau 62,7 persen dari total ekspor nasional tahun lalu. "Ini jumlah yang sangat besar sekali," katanya.

Namun, Misbakhun mengingatkan bahwa di sisi lain ada aktivitas ekonomi di dalam negeri yang juga harus ditopang secara finansial, likuiditas, dan dukungan lainnya. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menegaskan DHE harus bisa membangkitkan aktivitas perekonomian di dalam negeri.

"Kalau hasil ekspornya itu tidak kembali ke tanah air dan tidak bisa men-generate (membangkitkan, red) aktivitas bisnis yang lain, maka secara konstitusional ada hal yang belum sempurna dalam menjalankan ekonomi nasional kita," tuturnya.

Misbakhun mengatakan DHE memang merupakan transaksi lintas batas negara. Selain itu, membiayai pengelolaan SDA juga tidak mudah sehingga sering kali pengelolanya terkoneksi dengan perbankan di luar negeri, bahkan harus terikat dengan pembayaran oleh sindikasi perbankan internasional.

Namun, ketentuan PP 8 Tahun 2025 memberikan tekanan yang sangat kuat tentang berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pengekspor SDA. Misbakhun mengatakan aturan itu memberikan perubahan yang sangat signifikan kepada seluruh pelaku ekspor SDA.

"Ini memberikan sebuah keharusan, bukan lagi persuasif. Pengekspor hasil pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, itu harus menempatkan 100 persen devisa sumber daya alam sistem keuangan nasional selama 12 bulan, khususnya di bank nasional," ucapnya.

Misbakhun menyakini kebijakan tersebut dalam jangka panjang akan berdampak signifikan bagi perekonomian nasional. Sebab, cadangan likuiditas makin kuat sehingga Bank Indonesia (BI) bisa menjaga nilai kurs rupiah makin kuat. "Tentunya kemampuan BI untuk menjaga stabilisasi nilai tukar juga makin baik," ujarnya.

Meski demikian, Misbakhun juga menekankan pentingnya ketentuan soal DHE itu diikuti kebijakan yang memberikan dampak ekonomi kuat terhadap sektor riil. Menurut dia, DHE yang besar tetapi tidak berimbas ke sektor riil justru menjadi masalah baru.

"Dorongan ekonomi yang kuat itu datang dari sektor riil, investasi, penciptaan lapangan kerja, konsumsi, dan itu saling berkaitan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Rekomendasi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved