Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu
Jum'at, 18 Juli 2025 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Ia kemudian menyinggung sejumlah perkara yang ia nilai terdapat unsur orderan. Hasto menyebutkan, kasus yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti adanya tuntutan pidana denda Rp600 juta. Hasto menilai, hal tersebut ganjil lantaran tidak afa kerugian negara dalam perkaranya.
Baca juga: Duplik Hasto Kristiyanto 48 Halaman: Esensi Pokok atas Terjadinya Rekayasa Hukum
"Apalagi dengan denda Rp 600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ucapnya.
"Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti adanya tuntutan pidana denda Rp600 juta. Hasto menilai, hal tersebut ganjil lantaran tidak afa kerugian negara dalam perkaranya.
Baca juga: Duplik Hasto Kristiyanto 48 Halaman: Esensi Pokok atas Terjadinya Rekayasa Hukum
"Apalagi dengan denda Rp 600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ucapnya.
Lihat Juga :