Hasto Kristiyanto Sebut Belum Ditemukannya Harun Masiku Bukan Kesalahannya
Jum'at, 18 Juli 2025 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(zik)
Lihat Juga :